Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai
manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung
yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang
lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Pengakuan hak asasi
manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat
pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”, dan hal ini
dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi
hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de
Citoyen) 26 Agustus 1789.
Beberapa konvensi internasional
tentang HAM, meliputi:
a. Undang
Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
b. Undang Undang RI
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
c. Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
d. Undang Undang RI
Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment).
e. Undang Undang RI
Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai
Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak.
f. Undang Undang RI
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights)
g. Undang Undang RI
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak
Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
h. UU RI Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
i. UU RI
Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.
Pokok-pokok tentang HAM, terdapat
dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan
dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27
ayat 1);
b. Hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi
untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak atas
pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Dalam upaya
perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga – lembaga resmi oleh
pemerintah seperti
a. Komnas HAM
(UURINomor 39 Tahun 1999 Bab VIII, pasal 75 s/d. 99), pada awalnya dibentuk
dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan
tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi
pengkajian dan penelitian. 3)
Fungsi pemantauan.
2) Fungsi
penyuluhan. 4)
Fungsi mediasi.
b. Pengadilan HAM, merupakan
pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan
di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Sedangkan yang
dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil.
c. Komisi Nasional
Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan
Anak Indonesia KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun
2002. komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan
nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997.
Tugas
KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi,
baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan,
ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.
d. Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun
1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya
mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a. menyebarluaskan
pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b. mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan
hak asasi perempuan.
e. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1) Memberikan
alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika
penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad
Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana
mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan
di luar pengadilan HAM.
f. LSM
Pro-demokrasi dan HAM
Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
Kategori–kategori pelanggaran hak –
hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan
besar – besaran (genocide).
b. Rasialisme
resmi.
c. Terorisme
resmi berskala besar.
d. Penolakan secara
sadar untuk memenuhi kebutuhan– kebutuhan dasar manusia.
e. Pemerintahan totaliter.
f. Perusakan kualitas
lingkungan.
g. Kejahatan
– kejahatan perang.
Dalam UURI Nomor
39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan masal
(genocide);
b. pembunuhan sewenang
– wenang atau diluar putusan pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang
secara paksa;
e. perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Beberapa contoh pelanggaran HAM yang
menjadi sorotan nasional bahkan internasional, yaitu:
a. Kasus Marsinah
Kasus
ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada
tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh.
b. Kasus
Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan
reformasi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat)
mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah
ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang
menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.
c. Kasus
Bom Bali
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12
November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang
luka-luka.
Faktor Penyebab
Terjadinya Pelanggaran HAM antara lain:
a. masih belum adanya
kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang
HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa
memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam
pelaksanaannya (partikularisme);
b. adanya
pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum
(dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c. kurang
berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan);
dan
d. pemahaman
belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Berbagai
kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain:
1. Kegiatan
belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
2. Mempelajari
peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada
umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat
jaminan perlindungan HAM;
3. Mempelajari tentang
peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional
Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
4. Memasyarakatkan
tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama
menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing;
5. Menghormati hak
orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
6. Bertindak dengan
mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat,
dan kehidupan bernegara;
7. Berbagai kegiatan untuk
mendorong agar Negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan
etnis, budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai kegiatan
untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
9. Berbagai kegiatan
yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan
kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan,
papan, kesehatan dan pendidikan.
Upaya penegakan HAM melalui jalur
Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
1. Kewenangan
memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di
bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2. Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI
No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan
Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat
dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum
diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
3. Agar pelaksanaan
Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis
hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas
2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc
(diangkat di luar hakim karir).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar