Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan
kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara negara lain di dunia. Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah
perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari
belenggu penjajah.
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu
bangsa dimaksudkan untuk:
a. melepaskan diri
dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. dapat hidup
sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar
bangsa di dunia internasional;
c. mencapai tujuan
nasional bangsa.
Latar belakang adanya
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh
tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima di
Jepang.
Kemudian pada tanggal 9
Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang. Hal ini
menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu yang diketuai oleh
Amerika Serikat
Dalam pelaksanaan Proklamasi
Kemerdekaan terdapat perbedaan pendapat diantara:
1. Pejuang golongan
muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir,
Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin,
2. Pejuang golongan tua
yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena mereka tidak
menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi.
Para pejuang golongan
muda kehilangan kesabaran kemudian menculik Soekarno dan Hatta ke
Rengasdengklok ( peristiwa Rengasdengklok.). Tujuan penculikan agar Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang.
Di Jakarta, golongan muda
yang diwakili Wikana, dan golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo
melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar
Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta kembali ke Jakarta.
Mereka langsung menuju ke
rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam
Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi). Sekitar 15 pemuda
berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa
Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak
campur tangan tentang proklamasi
Di kediaman Laksamana Maeda
para pejuang kemerdekaan melakukan rapat untuk mempersiapkan teks Proklamasi.
Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah
disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh
Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan
keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di
Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No.
1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi,
Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus
1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan
mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa
Indonesia serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs.
Mohammad Hatta.
Konstitusi sering disebut
sebagai Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang
tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi adalah aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara,.
Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan
yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh
seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap,
sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar
pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Organisasi negara,
artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan
pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang
timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi
manusia
c. Prosedur mengubah
Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya
pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
e. Sering
pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang
dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan
Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala
sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan
Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa
Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a. Bagian
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas
kerohanian negara, yaitu:
1) “Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
2) “Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
3) “Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan /
perwakilan”.
4) “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”.
Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan
dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral
maupun hukum negara.
b. Bagian Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Bagian
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab dibagi lagi menjadi
pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal.
c. Bagian Penutup Undang-Undang
Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan
Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan
dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan
pemerintahan baru.
Penerapan nilai-nilai
demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan
diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penopang
demokrasi tersebut antara lain :
1) Pemerintahan yang
bertanggung jawab.
2) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3) Sistem
dwi-partai atau lebih atau multi partai
4) Pers yang bebas
5). Sistem peradilan
yang bebas dan mandiri
Proklamasi
kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat.
* Pembukaan
UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945.
* Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
* Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm)
yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
1. dari segi
terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu
pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2. dari segi isinya,
memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum
maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian
Negara).
Tindakan-tindakan positif meneruskan
perjuangan para pendiri negara tersebut antara lain:
1. Bagi para
penyelenggara negara:
a. menjalankan tugas
dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab
b. mengutamakan kepentingan
rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
bangsa;
c. menjalankan
kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d. menjadi teladan
bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
e. cerdas
dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
f. menjalankan
kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara
Indonesia:
a. bagi para pelajar
dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas;
b. menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan
masyarakat, negara dan orang tua.
c. menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d. melestarikan
kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi
semangat bhineka tunggal ika.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar