Manusia itu adalah mahluk
sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat.
Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya
menurut norma-norma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.
Norma-norma itu mempunyai
dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Perintah
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat,
yaitu:
a. Norma
Agama c.
Norma Kesopanan
b. Norma
Kesusilaan d.
Norma Hukum
Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum
di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai
tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada
umumnya bersifat memaksa,
4) Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah
dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau
larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan pokok dari hukum
adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia
dalam masyarakat. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur
tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga
kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Hukum menurut
bentuknya dibedakan antara menjadi:
a.
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
b.
Hukum Tak Tertulis (hukum kebiasaan),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis.
Menurut isinya, hukum dapat dibagi menjadi:
a Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata.
b. Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara). Hukum Publik
terdiri dari:
1). Hukum Tata Negara
2). Hukum Administrasi
Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan
3). Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman
4). Hukum
Internasional, yang terdiri dari :
a. Hukum
Perdata Internasional
b. Hukum
Publik Internasional (Hukum Antara Negara).
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur
UU.RI No.12 Tahun 2006 khususnya Pasal 4 dan 5, tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga
negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden
untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Hak dan
Kewajiban sebagai warga negara, antara lain:
a.
Sebagai warga negara Indonesia, kita
harus membela tanah air.
b.
Mempertahankan bumi pertiwi dari segala
ancaman,
c.
Memelihara kebersihan sekolah, jalan,
halte dan terminal
d. Belajar dengan tekun
e. Mengharumkan Indonesia
f. Berhak memilih teman dan pemimpin
Hak dan
kewajiban kita di rumah, antara lain :
a. Menata kembali
tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b. Beribadah melakukan
kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c. Membantu ayah dan
ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman
rumah.
d. Belajar, menonton
TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan
kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak
boleh melupakan kewajiban.
Hak dan kewajiban kalian di sekolah
antara lain :
a. Belajar
dengan tekun
b. Mematuhi
tata tertib sekolah.
c. Ketika
bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
a. Dengan
tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b. Bersama-sama
mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban
lingkungan.
c. Selain memiliki kewajiban
di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam
musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar