Senin, 07 Januari 2019

Norma, Hukum, Hak dan Kewajiban


Manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut norma-norma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.

Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a.    Norma Agama                                        c.    Norma Kesopanan
b.   Norma Kesusilaan                                  d.   Norma Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a.    Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1)   Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2)   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3)   Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa,
4)   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b.   Ciri-ciri hukum yaitu:
1)   Adanya perintah dan/atau larangan
2)   Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a.    Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.   Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.    Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara menjadi:
a.     Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
b.     Hukum Tak Tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis.

Menurut isinya, hukum dapat dibagi menjadi:
a    Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
b.   Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari:
1). Hukum Tata Negara
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari :
a.   Hukum Perdata Internasional
b.   Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara).

Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur  UU.RI No.12 Tahun 2006 khususnya Pasal 4 dan 5, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Hak dan Kewajiban sebagai warga negara, antara lain:
a.       Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air.   
b.       Mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman,        
c.       Memelihara kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal
d.   Belajar dengan tekun
e.   Mengharumkan Indonesia
f.    Berhak memilih teman dan pemimpin

Hak dan kewajiban kita di rumah, antara lain :
a.    Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b.   Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c.    Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d.   Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.

Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a.    Belajar dengan tekun                                               
b.   Mematuhi tata tertib sekolah.
c.    Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.

Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
a.    Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b.   Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c.    Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar