1. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu
daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
2. Negara adalah bentuk organisasi dari
masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama.
3. Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara,
terdiri dari:
a. Unsur
konstitusif; merupakan unsur mutlak
pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut
mencakup wilayah (darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta
pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur
deklaratif; Unsur
deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan meliputi adanya tujuan
negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun
de facto.
4. Tahap-tahap yang merupakan proses
terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
a. Perjuangan
pergerakan kemederkaan Indonesia.
Beberapa
contoh pahlawan yang ikut melakukan perlawanan
terhadap penjajah Belanda, antara lain:
* Sultan Agung melakukan perlawanan di Mataram.
* Sultan
Hassanudin melakukan perlawanan di Makassar.
* Sultan Ageng Tirtoyoso melakukan perlawanan di Banten dan Jakarta.
* Imam Bonjol melakukan perlawanan di Sumatera Barat.
* Pangeran Diponegoro melakukan perlawanan di Jawa.
* Cut Nyak Dien dan Teuku Umar perlawanan
di Aceh.
* Pangeran Antasari melakukan perlawanan di Banjarmasin.
b. Proklamasi
sebagai pintu gerbang kemerdekaan. Proklamasi mempunyai arti bagi bangsa Indonesia, sebagai berikut;
a. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, sejak 20 Mei 1908.
c. Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Sejak diproklamasikan
kemerdekaan 17 Agustus 1945.
c. Terjadinya
NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
Lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu
bangsa Indonesia
mulai berbenah menyusun pemerintahan yang sah. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan sumber hukum bagi
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun cita-cita bangsa
dan tujuan negara adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
5. Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alenia keempat, antara lain:
(1). Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2). Memajukan kesejahteraan umum.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Fungsi negara, terdiri dari:
a. Melaksanakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
b. Pertahanan.
c. Menegakkan
keadilan.
7. Keutuhan wilayah suatu negara menentukan
berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara. Setelah Indonesia
merdeka, banyak terjadi pemberontakan,
antara lain:
a. Pemberontakan
Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) di Bandung
tanggal 23 Januari 1950.
b. Pemberontakan
Andi Azis di Makassar (Ujung Pandang)
pada tanggal 5 April 1950.
c. Pemberontakan
Republik maluku Selatan (RMS) di Ambon tanggal 25 April 1950.
d. Pemberontakan
DI/TII di Sulawesi Selatan yang dipimpin Kahar Muzakar tanggal 17 Agustus 1951.
e. Pemberontakan
G 30 S PKI atau disebut Gerakan 30 September.
8. Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
antara lain:
a. Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan
golongan.
b. Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
c. Sanggup
dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
d. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
e. Mengembangkan
rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
f. Mengurangi
ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
g. Meningkatkan
kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.
9. Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
a. Keikutsertaan
rakyat demi menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui bela negara, baik
secara fisik maupun nonfisik.
b. Partisipasi
dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari:
- Lingkungan keluarga. - Lingkungan masyarakat.
- Lingkungan sekolah.
10. Sebagai pelajar, untuk mengisi
kemerdekaan adalah dengan belajar yang rajin, memahami perbedaan, dan saling
menghargai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar