1. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita
mengenal istilah “Tri Kerukunan Umat Beragama”. Isi Tri Kerukunan Umat Beragama
meliputi 3 hal, yaitu:
a. Kerukunan
intern umat beragama.
b. Kerukunan
antarumat beragama.
c. Kerukunan
umat beragama dengan pemerintah.
2. Sebagai seorang pelajar, kita juga wajib
membela negara kita. Wujud partisipasi kita dalam usaha bela negara dapat
dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
a. Menghormati
jasa para pahlawan.
b. Bangga
memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia.
c. Menghormati
dan menghargai bendera Merah Putih.
d. Melestarikan
dan mencintai budaya daerah.
e. Menggunakan barang-barang dari dalam negeri.
3. Adapun
hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah
antara lain:
a. Melaksanakan
6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan)
di lingkungan sekolah masing-masing.
b. Berperan
aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
c. Aktif
belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah,
dan semua karyawan di sekolah.
d. Mempunyai
kepedulian sosial, misalnya memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu
kegiatan donor darah PMI, dan sebagainya.
4. Contoh-contoh
kegiatan di masyarakat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
antara lain:
a. Kerja
bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan dan sarana prasarana hidup
milik umum.
b. Saling
menghormati dan bekerja sama.
c. Toleransi
antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
d. Ikut
ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
e. Rela
berkorban untuk kepentingan bersama bagi bangsa dan negara.
5. Peraturan adalah ketentuan yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Ditinjau dari tingkatannya, ada dua
tingkat peraturan yaitu;
a. Peraturan
perundangan tingkat pusat; Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh
pemerintah pusat. Contoh peraturan pusat di antaranya adalah undang-undang
korupsi, undang-undang hak asasi manusia, undang-undang perpajakan,
undang-undang lalu lintas, dan sebagainya.
b. Peratuan
daerah; Peraturan daerah adalah
peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.Contoh dari peraturan daerah
adalah:
a. Perda
Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan,
dan Keindahan.
b. Perda
No. 2 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 –
2005 dan sebagainya.
6. Pentingnya peraturan perundang-undangan
nasional bagi warga negara adalah:
a. Memberikan
kepastian hukum bagi warga negara.
b. Melindungi
dan mengayomi hak-hak warga negara.
c. Memberikan
rasa keadilan bagi warga negara.
d. Menciptakan
ketertiban dan ketenteraman.
7. Sumber hukum peraturan perundang-undangan
adalah:
a. Undang-undang d.
Traktat
b. Kebiasaan (hukum tidak tertulis) e. Doktrin
c. Yurisprudensi
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 berisi:
tentang:Tata urutan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
a. Undang-Undang
Dasar Republik Undonesia Tahun 1945
b. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
c. Peraturan
pemerintah
d. Peraturan
presiden
e. Peraturan
daerah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar