Konstitusi (constitution) diartikan dengan undang-undang dasar. Konvensi
adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
ketatanegaraan.
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal
yang mendasar dalam bernegara. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi
memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
1. jaminan terhadap
hak-hak asasi manusia dan warga negara
2. susunan
ketatanegaraan suatu negara
3. pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan
Undang-Undang Dasar
mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.Sejak
tanggal 18 Agustus 1945 hi ngga sekarang (tahun 2008), di negara Indonesia
pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu:
* UUD
1945,
* Konstitusi
RIS 1949,
* UUD
Sementara 1950.
Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan
menjadi lima periode sebagai berikut:
1. 18 Agustus 1945 –
27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah
mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga
tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah:
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) d.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b. Presiden
e.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
c. Dewan
Pertimbanagan Agung (DPA) f.
Mahkamah Agung (MA)
2. 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer
II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda
dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan
menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23
Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh:
a.
Wakil-wakil dari RepubIik Indonesia
b.
BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg,
gabungan negara-negara boneka bentukan Belanda)
c.
Wakil-wakil dari Belanda
d.
Sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut menghasilkan tiga buah
persetujuan pokok yaitu:
(1) didirikannya
Negara Rebublik Indonesia Serikat;
(2) penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
(3) didirikan
uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi
negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Rancangan UUD Republik
Indonesia Serikat dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja
Bundar.
Sistem pemerintahan RIS adalah sistem parlementer.
Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Dalam sistem
ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a. Presiden
d.
Dewan Perwakilan Rakyat
b. Menteri-Menteri
e.
Mahkamah Agung
c. Senat f.
Dewan Pengawas Keuangan
3. 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-negara bagian
dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu negara
Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19
Mei 1950.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang- Undang
Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang
berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut
Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS
1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950
ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat”.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Lembaga-lembaga Negara menurut
UUDS 1950 adalah :
a. Presiden
dan Wakil Presiden d.
Mahkamah Agung
b. Menteri-Menteri
e.
Dewan Pengawas Keuangan
c. Dewan Perwakilan
Rakyat
Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan
Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
4. 5 Juli
1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno
menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada tanggal
5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya
adalah:
(1) Menetapkan
pembubaran Konsituante
(2) Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
(3) Pembentukan MPRS
dan DPAS
Praktik
penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19
Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa
penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut
dapat dipilah menjadi dua periode yaitu :
a. periode Orde Lama
(1959-1966),
Pada
masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi
penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu muncul pertentangan politik dan
konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan
kehidupan ekonomi semakin memburuk.
Mengingat
keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan
perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966
(Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya
keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah.
Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
b. periode Orde Baru
(1966-1999).
Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dilihat dari prinsip
demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial ternyata masih terdapat
banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan pada masa Orde Lama,
sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap
kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah.
Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD
1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga
memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau
menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde
Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
5. 19
Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 Amandemen (hasil perubahan).
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah
lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999
dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini,
UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu:
* 1999 * 2001
* 2000 * 2002.
Penyebutan UUD
setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a. Presiden e.
Badan Pemeriksa Keuangan
b. Majelis Permusyawaratan
Rakyat f. Mahkamah Agung
c. Dewan Perwakilan
Rakyat g.
Mahkamah Konstitusi
d. Dewan
Perwakilan Daerah h.
Komisi Yudisial
Berbagai
peyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang kini
berlaku, yakni UUD 1945.
1. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
a. Keluarnya Maklumat
Wakil Presiden Nomor X tanggal 16
Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum
terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4
aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala
kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan
presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan
dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.
2. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
a. Presiden
telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal
itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan
Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus
1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik
Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c. Pimpinan
lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang
berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d. Hak budget tidak
berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk
mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
e. Pada tanggal 5
Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan
anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4
tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f. MPRS mengangkat
Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/
1963.
3. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a. MPR berketetapan
tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta
akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983
tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang
memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37
yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
b. MPR
mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/ 1983 tentang Referendum yang mengatur
tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945
Dasar pemikiran
yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :
a. UUD 1945
memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan
eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
b. UUD 1945 mengandung
pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih
dari satu tafsir (multitafsir).
c. Kedudukan
penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum
seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa
tujuan, antara lain :
a. menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
c. menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan
perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi
suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
d. menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
e. melengkapi aturan
dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara
dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara
dan pemilihan umum;
f. menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
Dalam melakukan perubahan terhadap
UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting. Kesepakatan
tersebut adalah :
a. tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945
b. tetap
mempertahankan NKRI
c. mempertegas sistem
pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945
yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang
tubuh)
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan
sebanyak empat kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR
1999 tanggal 14-21 Oktober 1999, ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus
2000, ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000
c. Sidang
Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001, ditetapkan pada tgl. 9 November
2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus
2002, ditetapkan 10 Agustus 2002,
Hasil-hasil perubahan
tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan
perlindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih
demokratis. Perubahan
itu secara lebih rinci
antara lain sebagai berikut:
a. MPR yang semula
sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara lain,
berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga Negara lainnya,
seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b. pemegang
kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke
tangan DPR.
c. Presiden dan wakil
Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat
secara langsung dalam satu pasangan.
d. Periode masa
jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi
maksimal dua kali masa jabatan.
e. Adanya lembaga
negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu Mahkamah
Konstitusi.
f. Presiden
dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus memperhatikan
pertimbangan DPR.
g. Presiden
harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal memberi amnesti dan
rehabilitasi.
Sebagai warga negara, hendaknya mampu menampilkan sikap positif terhadap
pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap positif tersebut antara
lain:
a. menghargai upaya
yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih
memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945
sebelum perubahan,
b. menghargai upaya
yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan
perubahan terhadap UUD 1945,
c. menyadari manfaat
hasil perubahan UUD 1945,
d. mengkritisi
penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e. mematuhi aturan
dasar hasil perubahan UUD 1945,
f. berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan
UUD 1945,
g. menghormati dan
melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar