J.P. Glastra van
Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. Menertibkan
masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
2. Menyelesaikan
pertikaian;
3. Memelihara dan
mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan;
4. Mengubah tata
tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
5. Memenuhi tuntutan
keadilan dan kepastian hokum dengan cara merealisasikan fungsi hukum
sebagaimana disebutkan di atas.
Perundang-undangan hanya
merupakan sebagian dari hukum-hukum ada yang bersifat tertulis dan tidak
tertulis.hukum tidak tertulis yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan
negara dinamakan konvensi sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat.
Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Keputusan yang
dikeluarkan oleh yang berwewenang,
b. Isinya
mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
c. Bersifat
abstrak (mengatur yang belum terjadi).
Peraturan
perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus
berlandaskan kepada:
a. Landasan Filosofis
b. Landasan
Sosiologis
c. Landasan Yuridis, dangan
memuat keharusan:
1). adanya
kewenangan dari pembuat peraturan perundang- undangan,
2). adanya kesesuaian
antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
3). mengikuti cara-cara
atau prosedur tertentu,
4). tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya,
Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa
prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah
:
a. Dasar yuridis
(hukum) sebelumnya. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai
landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan
perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.
b. Hanya peraturan
perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis, yaitu
peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan
peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
c. Peraturan
perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan
perundangundangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
d. Peraturan
Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat
lex priori.
e. Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
f. Peraturan
Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap
jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda
Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut
dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Rumusan pasal 7 ayat (1)
Undang-undang nomor 10 tahun
2004 sebagai berikut:
A. Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
1. Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang
istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
a. UUD dibentuk
menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
b. UUD dibuat secara
istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
c. UUD adalah piagam
yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa,
d. UUD
memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
2. Undang-Undang
Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama
Presiden. Kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara
lain adalah:
a. UU dibentuk atas
perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU
dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam
rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU
dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e. UU
dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Prosedur pembuatan
undang-undang adalah sebagai berikut:
a. DPR memegang
kekuasaan membentuk undangundang.
b. Setiap
Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
c. Rancangan
Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan
dengan:
a. otonomi daerah,
b. hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah,
c. pengelolaan sumber daya alam,
d. sumber daya ekonomi lainnya, dan
e. yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Suatu undang-undang dinyatakan berakhir masa berlakunya:
a. ditentukan
dalam undang-undang itu kapan berakhirnya,
b. dicabut
kembali oleh undang-undang yang baru,
c. bila
terbit undang-undang baru yang memuat ketentuan yang bertentangan dengan
undang-undang yang lama, maka undang-undang yang lama secara otomatis menjadi
hapus kekuatannya
3. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan
“darurat” atau mendesak karena permasalahan yang muncul harus segera
ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR
untuk mendapatkan persetujuan.
4. Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undangundang. Kriteria
pembentukan Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut.
a. Peraturan
Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan
Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada.
b. Peraturan
Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan
sanksi pidana.
c. Peraturan
Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
d. Peraturan
Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan
secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
5. Peraturan
Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1)
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Peraturan Daerah
(Perda)
Peraturan Daerah adalah
peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota,
untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan dalam
rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
B. Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
1. Peraturan
Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
2. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
3. Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
4. Ketentuan mengenai
tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh
peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Tingkat pembicaraan suatu rancangan
Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebagai berikut :
A. PEMBICARAAN
TINGKAT I
Dilaksanakan dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legalisasi,
Rapat Panitia Angaran, atau rapat Pansus, dengan kegiatan :
a. Pandangan dan
pendapat
1. RUU darai Presiden
: pandangan dan pendaapat Fraksi-fraksi atau farksi fraksi dan DPD apabila RUU
terkait dengan DPD
2. RUU
dari DPR : pandangan dan penfapat Presiden atau Presiden beserta DPD apabila
RUU terkait dengan DPD
b. Taggapan RUU dari
presiden :tanggapan presiden. RUU dari DPR : tangaapan Pimpinan alat
kelengkapan DPR yang membuat RUU
c. Pembahasan RUU
oleh DPR dan presiden berdasarkan Daftar Inventasisasi masalah (DIM)
B. PEMBICARAAN TINGKAT
II
Pengambilan keputusan
dalam rapat paripurna, yang di dahului oleh:
a. Laporan hasil
Pembicaraan Tingakt I.
b. Pendapat akhir
fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya dan apabila dipandang perlu dapat pula
disertai dengan catatan tentang sikap fraksinya.
c. Pendapat akhir
Presiden yang disampaikan oleh Menteri yang mewakilinya.
Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang
yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan
atau hukum, apabila dia.
1. Memiliki
pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan
masyarakat ataupun di negara Indonesia,
2. Memiliki
Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar
dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan
tentang pajak tersebut.
3. Memiliki
sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum
4. Menunjukkan
perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai
kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi
tuntutan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh
terhadap berbagai peraturan yang ada. Masalah ketaatan dalam penegakan Negara
hukum dalam arti mengandung makna :
1. Penegakkan hukum
yang sesuai dengan ukuranukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk
2. Kepatuhan dari
warga-warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta
diterapkan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan judikatif
3. Kaidah-kaidah hukum
harus selaras dengan hakhak asasi manusia
4. Negara mempunyai
kewajiban untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan
terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap
martabat manusia
5. Adanya badan
yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki
setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badanbadan eksekutif.
Di tengah upaya
pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas
korupsi dan bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat. Korupsi merupakan
penyakit masyarakat yang sangat membahayakan karena dapat mengancam kelancaran
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kepentingan masyarakat. Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi, seperti:
1. Menyuap hakim
adalah korupsi.
2. Pegawai
Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi.
3. Menyuap advokat
adalah korupsi.
Untuk mendukung upaya
atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002
dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan dibentuknya Komisi
Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas
dan wewenang KPK menurutu pasal 6 adalah :
a. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Melakukan monitor
terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
Selain itu ada Lembaga
Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti
Masyarakat Transparansi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi
yang :
a. Melibatkan aparat
penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian
yang meresahkan masyarakat;
c. Menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam undang-undang
ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Dapat menyusun
jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah
ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat
dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b. Tidak
monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
c. Berfungsi sebagai
pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
d. Berfungsi untuk
melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan
tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penuidikan dan
penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau
kejaksaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar