Senin, 07 Januari 2019

PELAKSANAAN DEMOKRASI


Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam system pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Unsur-unsur rule of law(kekuasaan hukum) meliputi :

1.   Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.   Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3.   Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Pada konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adanya :
1.   Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2.   Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.   Pemilihan umum yang bebas
4.   Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.   Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6.   Pendidikan kewarganegaraan

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.
1.   Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar.
2.   Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
3.   Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.
4.   Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5.   Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.   Menjamin tegaknya keadilan.
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi, yaitu:
*    1945 - 1959, sistem Demokrasi Liberal, bersifat individualistik.
*    1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, cenderung otoriter.
*    1966 - 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila.

Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.   keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.   pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4.   pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5.   kemandirian
Sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. Hal ini  dinyatakan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berkut:
1.   Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
2.   Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3.   Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.
4.   Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5.   Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
6.   Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar