Demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Dalam system pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di
tangan rakyat. Unsur-unsur rule of law(kekuasaan hukum) meliputi :
1. Berlakunya
supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada
hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama
di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya
hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Pada konperensi
International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum)
di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan
pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adanya :
1. Perlindungan
secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan
kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang
bebas
4. Kebebasan untuk
menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk
berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan
kewarganegaraan
Praktik demokrasi dapat
dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Suatu masyarakat
demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan
pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar.
2. Menjamin
terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
3. Menyelenggarakan
pergantian kepemimpinan secara teratur.
4. Menekan penggunaan
kekerasan seminimal mungkin.
5. Mengakui dan menganggap
wajar adanya keanekaragaman.
6. Menjamin tegaknya
keadilan.
Sepanjang masa
kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam
demokrasi, yaitu:
* 1945 - 1959, sistem
Demokrasi Liberal, bersifat individualistik.
* 1959-1966
diterapkan Demokrasi Terpimpin, cenderung otoriter.
* 1966
- 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah
koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan
semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing
4. pemberian balas
jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sistem pendidikan
nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan
yang demokratis. Hal ini dinyatakan
dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
sebagai berkut:
1. Pasal 3 menyatakan
: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1)
menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan
tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa
kecuali.
4. Pasal 8
menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1)
menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan”.
6. Pasal 55 ayat (1)
menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis
masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama,
lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar