Penduduk ialah orang yang
bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan antara warga
negara dan warga negara asing. Bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki
perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan Masyarakat ialah
sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada
nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
Pengertian kedaulatan
rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan
asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian
masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.
Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas
Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.
Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945
ditentukan dalam hal:
a. Mengisi
keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota
DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi
keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden
dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Penjelasan tentang
lembaga-lembaga Negara pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang- Undang
Dasar 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur
melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan
MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan
lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam
Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR :
(1) berwenang
mengubah dan menetapkan UUD,
(2) melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan
(3) hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD.
2. Presiden
Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6
(2) UUD 1945). Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden
dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah
mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD
1945 adalah:
a. mengajukan
rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20
(2) UUD 1945);
b. menetapkan
Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c. memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10
UUD 1945);
d. menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
(Pasal 11 (1) UUD 1945);
e. menyatakan keadaan
bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f. mengangkat
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13
UUD 1945);
g. memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD
1945);
h. memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i. memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
j. membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
k. mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l. mengajukan
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2)
UUD 1945).
3. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Anggota
DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan
keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU
No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik
peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008). Fungsi DPR
ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki :
a. fungsi
legislasi, antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama
Presiden.
b. fungsi
anggaran, berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan
Presiden.
c. fungsi
pengawasan, dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan
pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
4. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri
dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang
meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi
pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang.
5. Mahkamah Agung (MA)
MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah
Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan
kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara
(Pasal 24 (2) UUD 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota
diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan
oleh Presiden. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk:
(1) mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
(2) memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
(3) memutus pembubaran
partai politik, dan
(4) memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta
(5) wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
7. Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
DPD
merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari
setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan
wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota
DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal
di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah
Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan
daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1). Pemerintahan daerah dibedakan antara
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota (Pasal 3
UU No. 32 Tahun 2004)..
Dalam
Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi,
kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai
kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati
sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota
sebagai kepala daerah kota.
9. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD
dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD
Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD
Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun
2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi,
anggaran, dan pengawasan.
10. Komisi
Pemilihan Umum
Komisi
pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan
pemilihan umum di Indonesia. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD
11. Komisi
Yudisial
Komisi
Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan
persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945). Komisi Yudisial
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
Partai Politik (Pasal 1
UU No. 2 Tahun 2008), organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Adapun Pasal 11 UU No. 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai
sarana:
a. pendidikan politik
bagi para anggota dan masyarakat luar agar menjadi warga negara Indonesia yang
sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
b. penciptaan iklim
yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan
masyarakat;
c. penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik
warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik
dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan
memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan
melalui pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua
sistem pemilihan umum, yaitu :
a. Sistem
Distrik
Sistem distrik disebut juga dengan single-member
constituency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, di mana negara dibagi
dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah
distrik tersebut.
b. Sistem
Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional).
Sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional
Representation bersifat multi-member constituency, satu daerah pemilihan
memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif
yang diperoleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang
diperolehnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar