Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang
sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk
itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara
adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela
negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:
a) pendidikan kewarganegaran
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka
rela atau secara wajib
d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara
harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang tetap, c) pemerintah
b) wilayah tertentu, d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara :
a) harus ada rakyat, c) pemerintah
yang berdaulat
b) harus daerah d)
pengakuan oleh Negara lain (deklaratif).
Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen
untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan
negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan.
Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap
warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting
dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk
menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan
panggilan sejarah
d. merupakan
kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat
penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1) Fungsi penertiban (law and order)
3) Fungsi
Pertahanan.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran 4) Fungsi keadilan
Berdasarkan UUD
1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu
1) keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan
dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan
adalah POLRI;
4) kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam usaha pembelaan
negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis
karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan
operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara
aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10
ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun
2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa
penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara
b. pelanggaran wilayah
yang dilakukan oleh Negara lain
c. spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. sabotase untuk
merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional
e. aksi
terorisme bersenjata
f. pemberontakan
bersenjata;
g. perang saudara.
Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara
Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme
internasional f. Imigrasi
gelap
b. Gerakan
separatis g.
Gangguan keamanan laut
c. Aksi
radikalisme h.
Gangguan keamanan udara
d. Konflik
komunal i.
Perusakan lingkungan
e. Kejahatan
lintas negara. j.
Bencana alam
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh
tindakan usaha pembelaan negara
diantaranya:
a. Kelaskaran
yang dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b. Pada periode perang
kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk
mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c. Pada tahun 1958 –
1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat
(OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961
dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk
penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan
yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian
berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor
3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota
Perlindungan Masyarakat (LINMAS).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar