Seiring dengan tuntutan
reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah
di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan
mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di
daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya
manusianya.
Dampak lain adalah
tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan
kepala dearah. Selain itu kebijakan-kebijakan yang sifatnya menyangkut publik
dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara
kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a. Pemerintah
pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom
yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Sumber-sumber
keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
1)
Pendapatan
Asli Daerah (PAD); 3) Pinjaman Daerah
2)
Dana Perimbangan; 4) dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan
asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota,
3. Asas tugas
pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah
Kota, dan Desa.
b. Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini dilakukan dari
pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi
pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya
desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan
menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi
dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara
efektif dan efi sien
3. Desentralisasi
fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai
sumber dana
4. Desentralisasi
ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang
berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau
perangkat pusat di daerah.
d. Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke
desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana,
prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan, sesuai dengan pasal 18
ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
e. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang
lingkup utama, yaitu :
1. dibidang politik,
pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif
terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme
pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
2. di bidang ekonomi,
otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan
ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi
pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk
mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3. dibidang sosial
budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni
sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilainilai lokal yang
dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika
kehidupan di sekitarnya.
f. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada
daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk
memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur
selaku wakil pemerintah.
h. Instansi
Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah.
i. Pejabat yang
berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah
di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
j. Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
k. Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah
kota di bawah kecamatan.
l. Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan
menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui
internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk,
selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti
manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.
Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan: .
(1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai
suatu masalah
(2) apa yang menyebabkannya
(3) apa pengaruhnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar