1. Desa adalah
wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan
organisasi pemerintahan terendah.
a. Wilayah desa
terdiri atas beberapa dusun atau kampung.
b. Dusun atau kampung
terdiri atas beberapa RW. RW sendiri terdiri atas beberapa RT.
c. Desa dipimpin
seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan Di
daerah perkotaan desa disebut Kelurahan, merupakan
wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
a. Kampung terdiri
atas beberapa RW.
b. RW terdiri atas
beberapa RT.
c. Kelurahan dipimpin
oleh seorang lurah.
d. Lurah adalah
pegawai negeri sipil / pemerintah.
e. Lurah tidak dipilih
oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota / bupati atas usul camat.
3. Pemerintahan
Desa; Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan
pemerintahan desa. Pemerintahan desa
bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Pemerintah desa terdiri atas:
a. Kepala desa adalah kepala pemerintah
desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun. Kepala
desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa
bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
b. Pamong desa atau perangkat terdiri
atas:
- Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, bertugas di
bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat,
kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan.
- Kepala Urusan (Kaur). Tugas utama
kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
- Kepala dusun atau kebayan, pelaksana tugas
kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
4. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), berkedudukan sejajar dan menjadi
mitra kerja pemerintah desa. Anggota BPD dipilih
atas dasar musyawarah mufakat. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan
sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. Masa jabatan BPD
selama 6 tahun. Tugas
BPD antara lain;
a. menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa,
b. menyelenggarakan
pemilihan kepala desa, dan perangkat desa,
c. melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
5. Pengertian Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan
masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal asul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
6. Syarat terbentuknya sebuah desa, antara
lain:
a. Jumlah penduduk; Di Jawa dan
Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sedangkan di Sumatra
dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK. Adapun di Kalimantan, NTB,
NTT, Maluku, dan Papua paling sedikit 750 jiwa.
b. Luas wilayah; harus ada batas
yang jelas.
c. Bagian wilayah kerja; terdiri
atas beberapa dusun.
d. Perangkat desa.
e. Sarana dan prasarana; seperti
kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan irigasi untuk kelancaran
pembangunan
7. Beberapa daerah menyebut desa
dengan nama yang berbeda antara lain : Nagari di Sumatra Barat, Gampong
di Provinsi NAD, Lemban di Sulawesi
Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri
di Maluku.
8. lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau
kelurahan, antara lain:
a. Posyandu (Pos Pelayanan
Terpadu)
b. Karang Taruna
c. Koperasi
d. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
f. Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar