Senin, 14 Januari 2019

Pemerintahan Kecamatan


1.   Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa / kelurahan.

2.   Kecamatan dipimpin oleh camat. Camat adalah Pegawai Negeri Sipil, ia menerima gaji dari pemerintah. Camat ditunjuk oleh bupati atau wali kota atas usul dari sekretaris daerah (sekda). Karena itulah camat bertangggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah diakhir jabatannya


3.   Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi:
a.   mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b.   mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c.   mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d.   mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e.   mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
f.   membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.
g.   melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

4.    Monografi adalah catatan tentang keadaan di wilayah desa / kelurahan, atau kecamatan. berisi tentang luas kecamatan tertentu, batas-batas yang dimiliki, dan keadaan geografi setempat. Dari monografi dapat diketahui tentang;
a.   jumlah penduduk                                                     d.   jumlah RT
b.   mata pencaharian atau pekerjaan                         e.   jumlah RW
c.   agama                                                                         f.   jumlah desa

5.   Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh:
a.   Sekretaris kecamatan (sekcam), tugasnya membantu camat di bidang administrasi dan pelayanan umum
b.   Kepala-kepala urusan, tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris kecamatan
c.   Kepala-kepala seksi, pembantu dan pelaksana tugas camat sesuai bidangnya masing-masing

6.   Dalam membina wilayah, camat juga dibantu oleh kepolisian sector (polsek) yang dikepalai kepala kepolisian sektor (kapolsek), dan komando rayon militer (koramil) dikepalai oleh komandan rayon militer (danramil).Camat, kapolsek dan danramil disebut Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar