1. Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa
/ kelurahan.
2. Kecamatan dipimpin oleh
camat. Camat adalah Pegawai Negeri Sipil, ia
menerima gaji dari pemerintah. Camat ditunjuk
oleh bupati atau wali kota
atas usul dari sekretaris daerah (sekda).
Karena itulah camat bertangggung jawab kepada bupati atau
wali kota
melalui sekretaris daerah diakhir jabatannya
3. Menurut
PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi:
a. mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b. mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c. mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d. mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e. mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
f. membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.
g. melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
4.
Monografi adalah
catatan tentang keadaan di wilayah desa / kelurahan, atau kecamatan. berisi
tentang luas kecamatan tertentu, batas-batas yang dimiliki, dan keadaan
geografi setempat. Dari monografi dapat diketahui tentang;
a. jumlah penduduk d. jumlah RT
b. mata pencaharian atau pekerjaan e. jumlah RW
c. agama f. jumlah desa
5. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu
oleh:
a. Sekretaris
kecamatan (sekcam), tugasnya membantu
camat di bidang administrasi dan pelayanan umum
b. Kepala-kepala
urusan, tugas utama kepala urusan adalah
membantu sekretaris kecamatan
c. Kepala-kepala
seksi, pembantu dan pelaksana tugas camat
sesuai bidangnya masing-masing
6. Dalam membina wilayah, camat juga dibantu
oleh kepolisian sector (polsek) yang dikepalai kepala kepolisian sektor
(kapolsek), dan komando rayon militer (koramil) dikepalai oleh komandan rayon
militer (danramil).Camat, kapolsek dan danramil disebut Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar