1. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
kita mengenal istilah “Tri Kerukunan Umat Beragama”. Isi Tri Kerukunan Umat
Beragama meliputi 3 hal, yaitu:
a. Kerukunan intern umat beragama. c. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah
2. Sebagai seorang pelajar, kita juga wajib
membela negara kita. Wujud partisipasi kita dalam usaha bela negara dapat
dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
a. Menghormati jasa para pahlawan. d. Melestarikan dan mencintai budaya daerah
b. Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia.
e. Menggunakan
barang-barang dari dalam negeri
c. Menghormati dan menghargai bendera Merah
Putih.
3. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain:
a. Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah
masing-masing.
b. Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR,
pramuka, OSIS, olahraga, dan kesenian.
c. Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat
kepada bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
d. Mempunyai kepedulian sosial, misalnya
memberi sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan
sebagainya.
4. Contoh-contoh kegiatan di masyarakat dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
a. Kerja bakti dan gotong royong membersihkan
lingkungan dan sarana prasarana hidup milik umum.
b. Saling menghormati dan bekerja sama.
c. Toleransi antarumat beragama dan penganut
kepercayaan.
d. Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
e. Rela berkorban untuk kepentingan bersama
bagi bangsa dan negara.
5. Peraturan adalah ketentuan yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Ditinjau dari tingkatannya, ada dua
tingkat peraturan yaitu;
a. Peraturan perundangan tingkat pusat;
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Contoh
peraturan pusat di antaranya adalah undang-undang korupsi, undang-undang hak
asasi manusia, undang-undang perpajakan, undang-undang lalu lintas, dan
sebagainya.
b. Peratuan daerah; Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat
oleh pemerintah daerah.Contoh dari peraturan daerah adalah:
a. Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
b. Perda No. 2 tahun 2001 tentang Program
Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 – 2005 dan sebagainya.
6. Pentingnya
peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah:
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga
negara. c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga
negara. d. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
7. Sumber hukum
peraturan perundang-undangan adalah:
a. Undang-undang d.
Traktat
b. Kebiasaan (hukum tidak tertulis) e.
Doktrin
c. Yurisprudensi
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 berisi:
tentang:Tata urutan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
a. Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun
1945 d. Peraturan presiden
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang e. Peraturan daerah
c. Peraturan pemerintah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar