1. Pemerintahan pusat adalah pelaksana pemerintahan yang mengurusi
seluruh wilayah Negara. Pemerintahan pusat antara lain presiden, wakil
presiden, dan para menteri. Pemerintahan pusat juga disebut lembaga eksekutif.
2. Lembaga-lembaga
negara di Indonesia,
yaitu:
a. Lembaga
legislatif; lembaga negara yang
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas;
1) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat); Anggota
DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum
legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
a) Legislasi;
mengadakan dan mengesahkan undang-undang Negara.
b) Anggaran;
mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara.
c) Pengawasan; Mengawasi jalannya
roda pemerintahan.
2) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ;
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara
lain:
a) Mengubah
dan menetapkan UUD.
b) Melantik
presiden dan wakil presiden.
c) Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
3) DPD (Dewan Perwakilan Daerah); Anggota
DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon
anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD. Adapun
tugas DPD antara lain:
a) Mengajukan RUU (Rancangan
Undang-Undang) kepada DPR.
b) Ikut
membahas RUU.
c) Melakukan pengawasan
pelaksanaan RUU.
RUU
yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat – daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
b. Lembaga
yudikatif; lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga
yudikatif terdiri atas
1) MA (Mahkamah Agung); merupakan badan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan
Peradilan Tata Usaha Negara.
2) MK (Mahkamah Konstitusi); lembaga kehakiman yang menangani tuntutan
masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan. Mahkamah
Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau
tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45. Menurut UUD 1945, ada empat
kewenangan MK, yaitu:
a) Menguji
UU terhadap UUD 1945.
b) Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
c) Memutuskan
pembubaran partai politik.
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
3) KY (Komisi Yudisial); lembaga yang
mengawasi para hakim dalam memutus perkara.
c. Lembaga
eksekutif; lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini
dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. dibantu menteri-menteri dan lembaga
negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil
presiden dipilih oleh rakyat Indonesia
dalam pemilihan presiden.
3. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara, meliputi:
a. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1).
b. Menetapkan
Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
c. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri Negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
4. Tugas Presiden dalam
Bidang Legislatif, meliputi:
a. Memegang
kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
b. Berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat
1).
5. Tugas Presiden dalam
Bidang Yudikatif, meliputi:
a. Memberi
grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi
hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
b. Memberi
amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang
atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
c. Memberi
abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan
DPR.
d. Memberi
rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau
sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
6. Tugas
Wakil Presiden meliputi:
a. Membantu
presiden dalam menjalankan kewajibannya sehari-hari.
b. Mewakili
presiden apabila presiden berhalangan sementara.
c. Mengganti presiden apabila presiden
berhalangan tetap
7. Kementerian Negara; dalam menjalankan tugasnya, presiden dan wakil presiden dibantu para menteri. Menteri ini membawahi bidang-bidang tertentu. Ada tiga jenis menteri yaitu;
a. Menteri
departemen; departemen merupakan
unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab
kepada presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.
b. Menteri
Negara; menangani tugas tertentu dalam
kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh departemen.
c. Menteri koordinator; mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan
penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan
pemerintahan negara.
8. Sekretariat Negara RI (Setneg RI)
adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung
jawa langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberika dukungan staf dan
pelayanan administrasi kepada presiden selak kepala negara dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara.
9. Sekretariat
kabinet, yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada presiden.
10. Lembaga pemerintah
nondepartemen (LPND), yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu dari presiden. Lembaga Pemerintah Nondepartemen, antara lain:
a. Arsip
Nasional Republik Indonesia
(ANRI)
b. Badan
Intelejen Negara (BIN)
c. Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
d. Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
e. Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
f. Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
g. Badan
Meteorologi dan Geofisika (BMG)
h. Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
i. Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
j. Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
k. Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
l. Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
m. Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
n. Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
o. Badan
Pusat Statistik (BPS)
p. Badan
Standarisasi Nasional (BSN)
q. Badan
Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
r. Lembaga
Administrasi Negara (LAN)
s. Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI)
t. Lembaga
Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
u. Lembaga
Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
v. Lembaga
Sandi Negara (LEMSANEG)
w. Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia
(PERPUSNAS)
x. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
11. Kejaksaan,
yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku
kejahatan.
12. Badan ekstra struktural, yang bertugas
memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam pelaksanaan kegiatan tertentu,
yang termasuk badan ekstra struktural, antara lain;
a. Dewan
Ekonomi Nasional (DEN)
b. Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
c. Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
d. Badan
Pelaksana APEC
e. Badan
Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
f. Lembaga
Sensor Film (LSF)
g. Tim
Bakorlak Inpres 6
h. Tim
Pengembangan Industri Hankam
i. Komite
Olahraga Nasional Indonesia
j. Komisi
Hukum Nasional Republik Indonesia
k. Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh - Nias)
l. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
13. Badan independen, yaitu badan yang
dibentuk pemerintah pusat, namun bekerja secara independent, yang termasuk
badan independen, antara lain;
a. Badan
Nasional Sertifikasi Profesi
b. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
c. Komisi
Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
d. Komisi
Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
e. Komisi
Ombudsman Nasional (KON)
f. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
g. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
h. Komisi
Penyiaran Indonesia
(KPI)
i. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI)
14. TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keutuhan NKRI dan menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan penjelasan sebagai berikut;
a.
TNI dipimpin oleh
seorang panglima. Panglima TNI
dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan,
yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan
dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam.
b. Polri
juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri
dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan
dan ketertiban di masyarakat
15. KPU (Komisi Pemilihan Umum); yang bertugas merencanakan,
mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu.. Dalam menjalankan
tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Bagian
peserta pemilu.
b. Bagian
pendidikan dan informasi pemilu.
c. Bagian
pendaftaran pemilu dan pencalonan.
d. Bagian
logistik pemilu.
e. Bagian
pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
f. Bagian
hukum.
g. Bagian
organisasi, personil, dan keuangan pemilu.
h. Bagian
kajian dan pengembangan pemilu.
i. Bagian
hubungan antarlembaga.
16. Perwakilan RI di luar
negeri, yang dijalankan oleh seorang duta besar. Duta besar
ditunjuk oleh presiden atas persetujuan DPR. Duta besar berkantor di ibu kota manca negara
17. Badan
pemeriksa keuangan (BPK), yaitu lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD sesuai kewenangannya.
18. Bank sentral, yaitu bank yang mengatur
kebijakan moneter dan mencetak uang. Yang menjadi bank sentral di Indonesia adalah BANK INDONESIA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar