Senin, 07 Januari 2019

Sistem Pemerintahan RI


Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas Negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain
a.     menjaga ketertiban masyarakat                                                          c.     membentuk pertahanan
b.     mengusahakan kesejahteraan rakyat                                                 d.     menegakkan keadilan.
Unsur-unsur negara itu meliputi berikut ini.
a.     Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara.
b.     Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
c.     Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d.     Pengakuan dari Negara Lain; negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat:
(1)   Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
(2)   Pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Lembaga negara sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen adalah;
1.     Lembaga legislatif;  lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas;
1)     MPR (Majelis Permusyawaran Rakyat):  Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.     mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b.     melantik presiden dan wakil presiden;
c.     memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
Anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
a.     keuangan dan administratif                                                                          e.     imunitas
b.     menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan            f.      protokoler
c.     membela diri                                                                                                     g.     memilih dan dipilih
d.     mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.     mengamalkan Pancasila;
b.     melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.     menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d.     mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.     melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2)     DPR (Dewan Perwakilan daerah),  Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.     jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b.     jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c.     jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a.     Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b.     Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c.     Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain:
(1)   Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
(2)   Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3)     DPD (Dewab Perwakilan Daerah), Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun, tugas DPD antara lain:
a)     Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
b)     Ikut membahas RUU.
c)     Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
2.     Lembaga eksekutif; lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
3.     Lembaga yudikatif; lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman, terdiri atas:
1)     MA,(Mahkamah Agung); merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita.
2)     MK (Mahkamah Konstitusi); merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
a)     Menguji UU terhadap UUD 1945.
b)     Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
c)     Memutuskan pembubaran partai politik.
d)     Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3)     KY (Komisi Yudisial) adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.     mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b.     menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
4)     BPK (Badan Pemeriksa Keuangan); Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga Negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
5)     Kejaksaan, yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan

Pemerintahan Desa
1.     Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah.
a.     Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung.
b.     Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW. RW sendiri terdiri atas beberapa RT.
c.     Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
2.     Kelurahan Di daerah perkotaan desa disebut Kelurahan, merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
a.     Kampung terdiri atas beberapa RW.
b.     RW terdiri atas beberapa RT.
c.     Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
d.     Lurah adalah pegawai negeri  sipil / pemerintah.
e.     Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota / bupati atas usul camat.
3.     Pemerintahan Desa; Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa terdiri atas:
a.     Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
b.     Pamong desa atau perangkat terdiri atas:
-       Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan.
-       Kepala Urusan (Kaur). Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
-       Kepala dusun atau kebayan, pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
4.     Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. Masa jabatan BPD selama 6 tahun. Tugas BPD antara lain;
a.     menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
b.     menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dan perangkat desa,
c.     melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa
5.     Pengertian Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6.     Syarat terbentuknya sebuah desa, antara lain:
a.     Jumlah penduduk; Di Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sedangkan di Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK. Adapun di Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, dan Papua paling sedikit 750 jiwa.
b.     Luas wilayah; harus ada batas yang jelas.
c.     Bagian wilayah kerja; terdiri atas beberapa dusun.
d.     Perangkat desa.
e.     Sarana dan prasarana; seperti kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan irigasi untuk kelancaran pembangunan
7.     Beberapa daerah menyebut desa dengan nama yang berbeda antara lain : Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lemban di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.
8.     lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
a.     Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b.     Karang Taruna
c.     Koperasi
d.     Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
e.     Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
f.      Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP).

Pemerintahan Kecamatan
1.     Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa / kelurahan.
2.     Kecamatan dipimpin oleh camat. Camat adalah Pegawai Negeri Sipil, ia menerima gaji dari pemerintah. Camat ditunjuk oleh bupati atau wali kota atas usul dari sekretaris daerah (sekda). Karena itulah camat bertangggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah diakhir jabatannya
3.     Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi:
a.     mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b.     mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c.     mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d.     mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e.     mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
f.      membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.
g.     melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
4.        Monografi adalah catatan tentang keadaan di wilayah desa / kelurahan, atau kecamatan. berisi tentang luas kecamatan tertentu, batas-batas yang dimiliki, dan keadaan geografi setempat. Dari monografi dapat diketahui tentang;
a.     jumlah penduduk                                                                               d.     jumlah RT
b.     mata pencaharian atau pekerjaan                                                  e.     jumlah RW
c.     agama                                                                                                   f.      jumlah desa
5.     Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh:
a.     Sekretaris kecamatan (sekcam), tugasnya membantu camat di bidang administrasi dan pelayanan umum
b.     Kepala-kepala urusan, tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris kecamatan
c.     Kepala-kepala seksi, pembantu dan pelaksana tugas camat sesuai bidangnya masing-masing
6.     Dalam membina wilayah, camat juga dibantu oleh kepolisian sector (polsek) yang dikepalai kepala kepolisian sektor (kapolsek), dan komando rayon militer (koramil) dikepalai oleh komandan rayon militer (danramil).Camat, kapolsek dan danramil disebut Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan).

Pemerintahan Kabupaten dan Kota
1.     Dalam otonomi daerah, daerah kabupaten dan provinsi disebut daerah otonom.
2.     Kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Kabupaten disebut juga Daerah Tingkat II. Lembaga-lembaga daerah kabupaten / kota adalah sebagai berikut.
a.     Bupati atau wali kota. Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten. Wali kota adalah kepala pemerintahan kota. Keduanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota atau kabupaten. Bupati dan wali kota dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada (pemilihan kepala daerah). Bupati atau wali kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
1)     Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota.
2)     Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
3)     Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4)     Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD.
b.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II. DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten yang memiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah), anggaran, dan pengawasan. Tugas dan kewajiban DPRD kabupaten/kota:
1)     melaksanakan demokrasi di wilayah kabupaten / kota,
2)     memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
3)     menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi (gagasan masyarakat).
Kelengkapan DPRD terdiri atas:
1)     pimpinan                                                                                  4)     badan kehormatan
2)     komisi                                                                                        5)     panitia anggaran
3)     panitia musyawarah                                                              6)     alat kelengkapan lain yang diperlukan
c.     Perangkat daerah. Perangkat daerah kabupaten / kota terdiri atas; 
1)     sekretaris daerah (sekda), memimpin sekretariat daerah yang berada di bawahnya dan bertanggung jawab langsung kepada bupati / walikota.
2)     asisten daerah, membantu sekretaris daerah sesuai bidangnya masing-masing. Asisten daerah terdiri atas:
a)     asisten tata praja,
b)     asisten pembangunan,
c)     asisten administrasi.
3)     kepala bagian (Kabag); membantu asisten daerah melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4)     kepala subbagian (Kasubag); membantu melaksanakan tugas Kepala bagian sesuai bidangnya masing-masing
3.     Kota juga terdiri atas beberapa kecamatan. Pemerintahan kota juga termasuk daerah tingkat II, tetapi kepala daerahnya disebut walikota. Ada pemerintah kota yang mempunyai anggota DPRD, tetapi ada yang tidak. Pemerintahan kota yang tidak mempunyai anggota DPRD, misalnya di Jakarta
4.     pemerintah kota cenderung lebih sempit dilihat dari sisi geografis (wilayah), tersedianya fasilitas-fasilitas hidup yang lebih lengkap dan modern di kota-kota. Jika pemerintah kabupaten belum bisa merata dalam penyediaan fasilitas-fasilitas hidup, di kota, fasilitas-fasilitasnya hampir merata.
5.     Pemilihan daerah secara langsung diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004. Menurut Undang-Undang tersebut yang dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Adapun pemerintah tingkat kabupaten atau kota adalah bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, dan perangkat daerah kabupaten atau kota
6.     Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu oleh Muspida (musyawarah pimpinan daerah), yang terdiri atas:
a.     Komandan kodim (komando distrik militer).                            c.     Kepala kejaksaan negeri
b.     Kapolres (kepala kepolisian resort).                                             d.     Kepala pengadilan negeri
7.     Lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang membantu tugas bupati / wali kota antara lain:
a.     Dinas-dinas daerah, seperti kesehatan, pekerjaan umum, pendidikan, dan lain-lain.
b.     Lembaga teknis daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengawas Daerah, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dan lain-lain.
c.     Kecamatan.
d.     Desa/kelurahan.
8.     Struktur organisasi kabupaten terdiri atas:
a.     Pemerintah daerah kabupaten adalah bupati dan dibantu satu orang wakil bupati beserta perangkat daerah.
b.     Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, asisten, dan kepala bagian.
c.     Bupati dan wakil bupati dipilih secara langsung dalam satu pasangan di daerah yang bersangkutan.
9.     Struktur organisasi kota terdiri atas:
a.     Pemerintah daerah kota setingkat daerah kabupaten.
b.     Kepala daerah kota adalah wali kota dan dibantu oleh satu orang wakil walikota.
c.     Wali kota dan wakilnya dipilih secara langsung dalam satu pasangan melalui pemilihan langsung kepala daerah (pilkada).
d.     Pelaksana pilkada ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)

Pemerintahan Provinsi
1.     Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah pusat
2.     Wilayah Provinsi; merupakan gabungan dari beberapa wilayah kabupaten atau kota. Wilayah provinsi berupa wilayah daratan dan wilayah perairan. Masing-masing provinsi mempunyai kekayaan budaya yang beraneka ragam ada rumah adat, pakaian adat, makanan, senitari, senjata, dan karya sastra. Pemerintahan provinsi disebut juga pemerintah daerah otonom dan daerah administratif. Pemerintah provinsi dipimpin seorang gubernur dan bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.
3.     DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah), budgeting (penyusunan anggaran), dan pengawasan. Masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Mereka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu legislatif.
4.     Tugas dan wewenang DPRD:
a.     Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah.
b.     Membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, peraturan perundangan lainnya, dan APBD.
d.     Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah.
e.     Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
5.     Tugas dan wewenang Gubernur dan wakil gubernur:
a.     Memimpin penyelengggaraan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
b.     Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
c.     Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD provinsi.
d.     Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBN kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e.     Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f.      Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
g.     Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundangundangan.
6.     Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah mengoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada gubernur. Sekretaris daerah dibantu beberapa pembantu gubernur dan beberapa kepala bidang. Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur.
7.     Perangkat daerah provinsi lainnya, antara lain:
a.     Pembantu gubernur                                                                        c.     Sekretariat DPRD
b.     Kepala bidang
8      .Lembaga-lembaga lainnya yang membantu tugas gubernur:
a.     Dinas-dinas daerah                                                                         e.     Kejaksaan Tinggi
b.     Badan-badan daerah                                                                     f.      Pengadilan Tinggi
c.     Kantor wilayah                                                                                g.     Kepolisian Daerah (Polda)
d.     Lembaga teknis daerah                                                                 h.     Komando Daerah Militer (Kodam)

Pemenrintahan Pusat
Pemerintah pusat adalah presiden. Pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1.     Pemerintahan pusat adalah pelaksana pemerintahan yang mengurusi seluruh wilayah Negara. Pemerintahan pusat antara lain presiden, wakil presiden, dan para menteri. Pemerintahan pusat juga disebut lembaga eksekutif.
2.     Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara, meliputi:
a.     Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1).
b.     Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
c.     Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
3.     Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif, meliputi:
a.     Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
b.     Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
4.     Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif, meliputi:
a.     Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
b.     Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
c.     Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
d.     Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
5.     Tugas Wakil Presiden meliputi:
a.     Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya sehari-hari.
b.     Mewakili presiden apabila presiden berhalangan sementara.
c.     Mengganti presiden apabila presiden berhalangan tetap
6.     Kementerian Negara;  dalam menjalankan tugasnya, presiden dan wakil presiden dibantu para menteri. Menteri ini membawahi bidang-bidang tertentu. Ada tiga jenis menteri yaitu;
a.     Menteri departemen; departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.
b.     Menteri Negara; menangani tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh departemen.
c.     Menteri koordinator; mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
7.     Sekretariat Negara RI (Setneg RI) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawa langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberika dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selak kepala negara dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara Sekretariat kabinet, yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada presiden.
8.     Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND), yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Lembaga Pemerintah Nondepartemen, antara lain:
a.     Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
b.     Badan Intelejen Negara (BIN)
c.     Badan Kepegawaian Negara (BKN)
d.     Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
e.     Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
f.      Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
g.     Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
h.     Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
i.      Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
j.      Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
k.     Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
l.      Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
m.    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
n.     Badan Pertanahan Nasional (BPN)
o.     Badan Pusat Statistik (BPS)
p.     Badan Standarisasi Nasional (BSN)
q.     Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
r.      Lembaga Administrasi Negara (LAN)
s.      Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
t.      Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
u.     Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
v.     Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
w.    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
x.     Badan SAR Nasional (BASARNAS)
11.   .
12.   Badan ekstra struktural, yang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam pelaksanaan kegiatan tertentu, yang termasuk badan ekstra struktural, antara lain;
a.     Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
b.     Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
c.     Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
d.     Badan Pelaksana APEC
e.     Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
f.      Lembaga Sensor Film (LSF)
g.     Tim Bakorlak Inpres 6
h.     Tim Pengembangan Industri Hankam
i.      Komite Olahraga Nasional Indonesia
j.      Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
k.     Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh - Nias)
l.      Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
13.   Badan independen, yaitu badan yang dibentuk pemerintah pusat, namun bekerja secara independent, yang termasuk badan independen, antara lain;
a.     Badan Nasional Sertifikasi Profesi
b.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
c.     Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
d.     Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
e.     Komisi Ombudsman Nasional (KON)
f.      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
g.     Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
h.     Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
i.      Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
14.   TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keutuhan NKRI dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan penjelasan sebagai berikut;
a.        TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam.
b.     Polri juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat
15.   KPU (Komisi Pemilihan Umum); yang bertugas merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu.. Dalam menjalankan tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu sebagai berikut.
a.     Bagian peserta pemilu.
b.     Bagian pendidikan dan informasi pemilu.
c.     Bagian pendaftaran pemilu dan pencalonan.
d.     Bagian logistik pemilu.
e.     Bagian pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
f.      Bagian hukum.
g.     Bagian organisasi, personil, dan keuangan pemilu.
h.     Bagian kajian dan pengembangan pemilu.
i.      Bagian hubungan antarlembaga.
16.   Perwakilan RI di luar negeri, yang dijalankan oleh seorang duta besar. Duta besar ditunjuk oleh presiden atas persetujuan DPR. Duta besar berkantor di ibu kota manca negara
17.   Badan pemeriksa keuangan (BPK), yaitu lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
18.   Bank sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter dan mencetak uang.

Pemilu
Pemilu 2004 diatur dengan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008.  Asas pemilu di Indonesia adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber jurdil)
Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan oleh KPU. Mulai tahun 2004 diselenggarakan dua pemilu.
a.     Pertama, pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD (pemilu legislatif).
b.     Kedua pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI (pemilu presiden dan wakil presiden)
Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu
Yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan:
a.     Pendaftaran Pemilih                                                                                d.     Penetapan Jumlah Kursi
b.     Pendaftaran Peserta Pemilu                                                                   e.     Kampanye
c.     Penetapan Peserta Pemilu                                                                      f.      Pemungutan dan Penghitungan Suara
Proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden:
a.        Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden                                      d.     Pemungutan dan Penghitungan Suara
b.        Pemilih                                                                                                       e.     Penetapan Calon Terpilih
c.        Kampanye
Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah untuk wilayah kota madya. Pemilihan pasangan kepada daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar