Negara adalah suatu organisasi yang di
dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas Negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain
a. menjaga ketertiban masyarakat c. membentuk pertahanan
b. mengusahakan kesejahteraan rakyat d. menegakkan keadilan.
a. Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Penduduk, yaitu semua orang
yang tinggal dan menetap dalam suatu negara.
b. Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya.
c. Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan
dari Negara Lain; negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat:
(1) Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
(2) Pengakuan
de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Lembaga
negara sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen adalah;
1. Lembaga legislatif; lembaga negara yang memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas;
1) MPR
(Majelis Permusyawaran Rakyat): Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar;
b.
melantik presiden dan wakil presiden;
c.
memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
Anggota
MPR mempunyai hak berikut ini:
a. keuangan dan
administratif e.
imunitas
b. menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan f.
protokoler
c. membela diri g.
memilih dan dipilih
d. mengajukan usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
mengamalkan Pancasila;
b.
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
c.
menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
dan kerukunan nasional;
d.
mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.
melaksanakan peranan sebagi wakil
rakyat dan wakil daerah.
2) DPR (Dewan Perwakilan daerah),
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya
20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Lembaga
negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a. Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b. Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR sebagai lembaga negara
mempunyai hak-hak, antara lain:
(1) Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
bagi kehidupan masyarakat.
(2) Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam
negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
3) DPD (Dewab Perwakilan Daerah), Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah
anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun, tugas DPD antara
lain:
a) Mengajukan RUU (Rancangan
Undang-Undang) kepada DPR.
b) Ikut membahas RUU.
c) Melakukan
pengawasan pelaksanaan RUU.
2. Lembaga eksekutif; lembaga yang
memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil
presiden. dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif
itulah yang disebut dengan pemerintah
pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam
pemilihan presiden sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
3. Lembaga yudikatif; lembaga yang
memegang kekuasaan di bidang kehakiman, terdiri atas:
1) MA,(Mahkamah Agung);
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di
negara kita.
2) MK (Mahkamah Konstitusi);
merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah
Konstitusi berkedudukan di ibu kota
negara. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
a) Menguji UU
terhadap UUD 1945.
b) Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
c) Memutuskan
pembubaran partai politik.
d) Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3) KY (Komisi Yudisial)
adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
4) BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan); Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga Negara lainnya.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan negara.
5) Kejaksaan, yang
bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan
Pemerintahan
Desa
1. Desa adalah wilayah yang
ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah.
a. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun
atau kampung.
b. Dusun atau kampung terdiri atas beberapa
RW. RW sendiri terdiri atas beberapa RT.
c. Desa dipimpin seorang kepala desa yang
dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan Di daerah perkotaan desa disebut Kelurahan,
merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
a. Kampung
terdiri atas beberapa RW.
b. RW
terdiri atas beberapa RT.
c. Kelurahan
dipimpin oleh seorang lurah.
d. Lurah adalah pegawai negeri sipil / pemerintah.
e. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah
ditunjuk oleh wali kota
/ bupati atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa; Lembaga pemerintahan desa
merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa bermitra dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa terdiri atas:
a. Kepala
desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa
untuk masa jabatan 6 tahun. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa
jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan
kemasyarakatan.
b. Pamong
desa atau perangkat terdiri atas:
-
Sekretaris
Desa (Sekdes) atau Carik, bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan
kearsipan, dan kegiatan membuat laporan.
-
Kepala
Urusan (Kaur). Tugas
utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
-
Kepala
dusun atau kebayan,
pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
4. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja
pemerintah desa. Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat. BPD terdiri
atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar
musyawarah. Masa jabatan BPD selama 6 tahun. Tugas BPD antara lain;
a. menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa,
b. menyelenggarakan
pemilihan kepala desa, dan perangkat desa,
c. melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa
5. Pengertian
Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004
adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6. Syarat terbentuknya
sebuah desa, antara lain:
a. Jumlah
penduduk; Di Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga,
sedangkan di Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK. Adapun
di Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, dan Papua paling sedikit 750 jiwa.
b. Luas
wilayah; harus ada batas yang jelas.
c. Bagian
wilayah kerja; terdiri atas beberapa dusun.
d. Perangkat
desa.
e. Sarana
dan prasarana; seperti kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan
irigasi untuk kelancaran pembangunan
7. Beberapa
daerah menyebut desa dengan nama yang berbeda antara lain : Nagari
di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lemban
di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan
Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.
8. lembaga-lembaga
kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
a. Posyandu
(Pos Pelayanan Terpadu)
b. Karang
Taruna
c. Koperasi
d. Lembaga
Musyawarah Desa (LMD)
e. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
f. Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP).
Pemerintahan
Kecamatan
1. Wilayah kecamatan merupakan gabungan
dari beberapa desa / kelurahan.
2.
Kecamatan dipimpin oleh camat. Camat
adalah Pegawai Negeri Sipil, ia menerima gaji dari pemerintah. Camat
ditunjuk oleh bupati atau wali kota atas usul dari sekretaris daerah (sekda). Karena itulah camat bertangggung
jawab kepada bupati atau wali kota melalui
sekretaris daerah diakhir jabatannya
3. Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas
camat meliputi:
a. mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b. mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c. mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d. mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e. mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
f. membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.
g. melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
4.
Monografi adalah
catatan tentang keadaan di wilayah desa / kelurahan, atau kecamatan. berisi
tentang luas kecamatan tertentu, batas-batas yang dimiliki, dan keadaan
geografi setempat. Dari
monografi dapat diketahui tentang;
a. jumlah penduduk d. jumlah RT
b. mata pencaharian atau pekerjaan e. jumlah RW
c. agama f. jumlah desa
5. Dalam
menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh:
a. Sekretaris kecamatan (sekcam),
tugasnya membantu camat di bidang administrasi dan pelayanan umum
b. Kepala-kepala urusan, tugas
utama kepala urusan adalah membantu sekretaris kecamatan
c. Kepala-kepala seksi,
pembantu dan pelaksana tugas camat sesuai bidangnya masing-masing
6. Dalam
membina wilayah, camat juga dibantu oleh kepolisian sector (polsek) yang
dikepalai kepala kepolisian sektor (kapolsek), dan komando rayon militer
(koramil) dikepalai oleh komandan rayon militer (danramil).Camat, kapolsek dan
danramil disebut Muspika (musyawarah pimpinan
kecamatan).
Pemerintahan
Kabupaten dan Kota
1. Dalam otonomi daerah, daerah kabupaten dan provinsi disebut daerah otonom.
2. Kabupaten merupakan
gabungan dari beberapa kecamatan. Kabupaten disebut juga Daerah Tingkat II.
Lembaga-lembaga daerah kabupaten / kota adalah sebagai berikut.
a. Bupati atau wali kota. Bupati
adalah kepala pemerintahan kabupaten. Wali kota adalah kepala pemerintahan
kota. Keduanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan kota atau kabupaten. Bupati dan wali kota dipilih langsung oleh
masyarakat melalui Pilkada (pemilihan kepala daerah). Bupati atau wali kota
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
1) Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota.
2) Mengajukan
rancangan peraturan daerah (perda).
3) Menetapkan
perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4) Menyusun
dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
tingkat II. DPRD
Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten yang memiliki
fungsi legislasi (penyusunan peraturan
daerah), anggaran, dan pengawasan. Tugas dan kewajiban DPRD kabupaten/kota:
1) melaksanakan
demokrasi di wilayah kabupaten / kota,
2) memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
3) menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi (gagasan masyarakat).
Kelengkapan
DPRD terdiri atas:
1) pimpinan 4)
badan kehormatan
2) komisi 5)
panitia anggaran
3) panitia
musyawarah 6)
alat kelengkapan lain yang diperlukan
c. Perangkat
daerah. Perangkat daerah kabupaten / kota
terdiri atas;
1) sekretaris
daerah (sekda), memimpin sekretariat daerah yang berada di bawahnya dan
bertanggung jawab langsung kepada bupati / walikota.
2) asisten daerah, membantu sekretaris
daerah sesuai bidangnya masing-masing. Asisten daerah terdiri atas:
a) asisten
tata praja,
b) asisten
pembangunan,
c) asisten
administrasi.
3) kepala bagian (Kabag); membantu asisten
daerah melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4) kepala subbagian (Kasubag); membantu
melaksanakan tugas Kepala bagian sesuai bidangnya masing-masing
3. Kota juga terdiri atas beberapa kecamatan. Pemerintahan kota
juga termasuk daerah tingkat II, tetapi kepala daerahnya disebut walikota. Ada pemerintah kota yang
mempunyai anggota DPRD, tetapi ada yang tidak. Pemerintahan kota yang tidak
mempunyai anggota DPRD, misalnya di Jakarta
4. pemerintah kota cenderung lebih sempit dilihat dari sisi
geografis (wilayah), tersedianya fasilitas-fasilitas hidup yang lebih lengkap
dan modern di kota-kota. Jika pemerintah kabupaten belum bisa merata dalam
penyediaan fasilitas-fasilitas hidup, di kota, fasilitas-fasilitasnya hampir
merata.
5. Pemilihan daerah secara
langsung diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004.
Menurut Undang-Undang tersebut yang dimaksud pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Adapun
pemerintah tingkat kabupaten atau kota adalah bupati atau wali kota, wakil
bupati atau wakil wali kota, dan perangkat daerah kabupaten atau kota
6. Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu oleh Muspida (musyawarah pimpinan daerah),
yang terdiri atas:
a. Komandan
kodim (komando distrik militer). c.
Kepala kejaksaan negeri
b. Kapolres
(kepala kepolisian resort). d.
Kepala pengadilan negeri
7. Lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang membantu tugas bupati
/ wali kota antara lain:
a. Dinas-dinas
daerah, seperti kesehatan, pekerjaan umum, pendidikan, dan lain-lain.
b. Lembaga
teknis daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengawas Daerah, Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil, dan lain-lain.
c. Kecamatan.
d. Desa/kelurahan.
8. Struktur organisasi kabupaten terdiri atas:
a. Pemerintah
daerah kabupaten adalah bupati dan dibantu satu orang wakil bupati beserta
perangkat daerah.
b. Perangkat
daerah terdiri atas sekretaris daerah, asisten, dan kepala bagian.
c. Bupati
dan wakil bupati dipilih secara langsung dalam satu pasangan di daerah yang
bersangkutan.
9. Struktur
organisasi kota terdiri atas:
a. Pemerintah
daerah kota setingkat daerah kabupaten.
b. Kepala
daerah kota adalah wali kota dan dibantu oleh satu orang wakil walikota.
c. Wali
kota dan wakilnya dipilih secara langsung dalam satu pasangan melalui pemilihan
langsung kepala daerah (pilkada).
d. Pelaksana
pilkada ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Pemerintahan
Provinsi
1. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Wilayah administrasi adalah wilayah
kerja gubernur selaku wakil pemerintah pusat
2. Wilayah Provinsi; merupakan gabungan dari beberapa
wilayah kabupaten atau kota.
Wilayah provinsi berupa wilayah daratan dan wilayah perairan.
Masing-masing provinsi mempunyai kekayaan budaya yang beraneka ragam ada
rumah adat, pakaian adat, makanan, senitari, senjata, dan karya sastra. Pemerintahan provinsi disebut juga pemerintah daerah otonom
dan daerah administratif. Pemerintah provinsi dipimpin seorang
gubernur dan bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.
3. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah yang memiliki fungsi legislasi
(penyusunan peraturan daerah), budgeting (penyusunan
anggaran), dan pengawasan. Masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Mereka dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam pemilu legislatif.
4. Tugas
dan wewenang DPRD:
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala
daerah.
b. Membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
perda, peraturan perundangan lainnya, dan APBD.
d. Memberi
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah.
e. Meminta
laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
5. Tugas dan wewenang Gubernur dan wakil
gubernur:
a. Memimpin
penyelengggaraan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
b. Mengajukan
rancangan peraturan daerah (Perda).
c. Menetapkan perda
yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD provinsi.
d. Menyusun dan
mengajukan rancangan perda tentang APBN kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundangundangan.
6. Sekretariat daerah dipimpin oleh
sekretaris daerah. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah
mengoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan
tugasnya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada gubernur. Sekretaris daerah
dibantu beberapa pembantu gubernur dan beberapa kepala bidang. Sekretaris
daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur.
7. Perangkat daerah provinsi lainnya, antara lain:
a. Pembantu gubernur c.
Sekretariat DPRD
b. Kepala bidang
8 .Lembaga-lembaga
lainnya yang membantu tugas gubernur:
a. Dinas-dinas daerah e.
Kejaksaan Tinggi
b. Badan-badan daerah f.
Pengadilan Tinggi
c. Kantor wilayah g.
Kepolisian Daerah (Polda)
d. Lembaga teknis daerah h.
Komando Daerah Militer (Kodam)
Pemenrintahan Pusat
Pemerintah pusat adalah presiden. Pemerintahan daerah adalah
gubernur, bupati, atau wali kota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Pemerintahan pusat adalah pelaksana
pemerintahan yang mengurusi seluruh wilayah Negara. Pemerintahan pusat antara
lain presiden, wakil presiden, dan para menteri. Pemerintahan pusat juga
disebut lembaga eksekutif.
2. Wewenang
Presiden Selaku Kepala Negara, meliputi:
a. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1).
b. Menetapkan
Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
c. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri Negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
3. Tugas Presiden dalam
Bidang Legislatif, meliputi:
a. Memegang
kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
b. Berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat
1).
4. Tugas Presiden dalam
Bidang Yudikatif, meliputi:
a. Memberi
grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi
hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
b. Memberi
amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang
atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
c. Memberi
abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan
DPR.
d. Memberi
rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau
sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
5. Tugas Wakil Presiden meliputi:
a. Membantu presiden dalam menjalankan
kewajibannya sehari-hari.
b. Mewakili presiden apabila presiden
berhalangan sementara.
c. Mengganti presiden apabila presiden berhalangan tetap
6. Kementerian Negara; dalam menjalankan
tugasnya, presiden dan wakil presiden dibantu para menteri. Menteri ini membawahi bidang-bidang tertentu. Ada tiga jenis menteri yaitu;
a. Menteri departemen;
departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang
bertanggung jawab kepada presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.
b. Menteri Negara; menangani tugas
tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh departemen.
c. Menteri koordinator;
mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta
pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
7. Sekretariat Negara RI (Setneg RI)
adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung
jawa langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberika dukungan staf dan
pelayanan administrasi kepada presiden selak kepala negara dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara Sekretariat kabinet, yang bertugas memberikan pelayanan
administrasi kepada presiden.
8. Lembaga pemerintah nondepartemen
(LPND), yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
Lembaga Pemerintah Nondepartemen, antara
lain:
a. Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI)
b. Badan
Intelejen Negara (BIN)
c. Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
d. Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
e. Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
f. Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
g. Badan
Meteorologi dan Geofisika (BMG)
h. Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
i. Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
j. Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
k. Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
l. Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
m. Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
n. Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
o. Badan Pusat
Statistik (BPS)
p. Badan
Standarisasi Nasional (BSN)
q. Badan Tenaga
Nuklir Nasional (BATAN)
r. Lembaga
Administrasi Negara (LAN)
s. Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI)
t. Lembaga
Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
u. Lembaga
Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
v. Lembaga Sandi
Negara (LEMSANEG)
w. Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
x. Badan
SAR Nasional (BASARNAS)
11. .
12. Badan ekstra struktural, yang bertugas
memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam pelaksanaan kegiatan
tertentu, yang termasuk badan ekstra struktural, antara lain;
a. Dewan Ekonomi
Nasional (DEN)
b. Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
c. Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
d. Badan
Pelaksana APEC
e. Badan
Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
f. Lembaga
Sensor Film (LSF)
g. Tim Bakorlak
Inpres 6
h. Tim
Pengembangan Industri Hankam
i. Komite
Olahraga Nasional Indonesia
j. Komisi Hukum
Nasional Republik Indonesia
k. Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh - Nias)
l. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
13. Badan
independen, yaitu badan yang dibentuk pemerintah pusat, namun bekerja
secara independent, yang termasuk badan independen, antara lain;
a. Badan
Nasional Sertifikasi Profesi
b. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
c. Komisi
Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
d. Komisi
Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
e. Komisi
Ombudsman Nasional (KON)
f. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
g. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
h. Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI)
i. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
14. TNI dan Polri,
yang bertugas menjaga keutuhan NKRI dan menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat, dengan penjelasan sebagai berikut;
a.
TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI
dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan,
yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan
dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam.
b. Polri juga
termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian
bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat
15. KPU (Komisi Pemilihan Umum);
yang bertugas merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan
pemilu.. Dalam menjalankan tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu
sebagai berikut.
a. Bagian
peserta pemilu.
b. Bagian
pendidikan dan informasi pemilu.
c. Bagian
pendaftaran pemilu dan pencalonan.
d. Bagian
logistik pemilu.
e. Bagian
pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
f. Bagian
hukum.
g. Bagian
organisasi, personil, dan keuangan pemilu.
h. Bagian kajian
dan pengembangan pemilu.
i. Bagian
hubungan antarlembaga.
16. Perwakilan RI di luar negeri, yang
dijalankan oleh seorang duta besar. Duta besar ditunjuk oleh presiden atas
persetujuan DPR. Duta besar berkantor di ibu kota manca negara
17. Badan
pemeriksa keuangan (BPK), yaitu lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD sesuai kewenangannya.
18. Bank sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter dan
mencetak uang.
Pemilu
Pemilu 2004 diatur
dengan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10
Tahun 2008. Asas pemilu di Indonesia
adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber jurdil)
Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan
oleh KPU. Mulai tahun 2004 diselenggarakan dua pemilu.
a. Pertama, pemilihan untuk memilih anggota
DPR, DPD, dan DPRD (pemilu legislatif).
b. Kedua pemilu untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden RI (pemilu presiden dan wakil presiden)
Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik
peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan
sebagai peserta pemilu
Yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia
sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih.
Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan:
a. Pendaftaran Pemilih d.
Penetapan Jumlah Kursi
b. Pendaftaran Peserta Pemilu e.
Kampanye
c. Penetapan Peserta Pemilu f.
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Proses
pemilihan calon presiden dan wakil presiden:
a.
Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden d. Pemungutan dan Penghitungan Suara
b.
Pemilih
e. Penetapan Calon Terpilih
c.
Kampanye
Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala
daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Kepala daerah dan
wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, wali kota dan
wakil wali kota adalah kepala daerah untuk wilayah kota madya. Pemilihan pasangan kepada daerah
dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD. DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar