Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia,
dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang
merdeka sendiri. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia
berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai
manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM
memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan
manusia.
Untuk
mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan
hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan
hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di
Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”,
dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi
hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de
Citoyen) 26 Agustus 1789. Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga
memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/ UDHR).
Beberapa konvensi internasional tentang HAM, meliputi:
a. Undang Undang RI Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM.
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB
tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai
Konvensi Wanita).
c. Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO
nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant
on Economic, Social and Cultural Rights)
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on
Civil and Political Rights)
h. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on
Civil and Political Rights)
i. Undang-undang RI Nomor
26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur
pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.
Terdapat
5 (lima) pokok mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam batang
tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di
muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh
Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak atas pengajaran
(Pasal 31 ayat 1).
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk
lembaga – lembaga resmi oleh pemerintah seperti
a. Komnas HAM (UURINomor 39 Tahun 1999 Bab VIII, pasal 75 s/d. 99)
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk
dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban
terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang
perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak
asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk
melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi pengkajian dan penelitian. 3) Fungsi pemantauan.
2) Fungsi penyuluhan. 4) Fungsi mediasi.
b. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM).
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Sedangkan
yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil.
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia KPAI dibentuk
berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. komisi National
Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan
anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997.
Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari
perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan,
kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.
KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak.
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan
pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan
menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini
bersifat independen dan bertujuan:
a. menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap
perempuan.
b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk
kekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
e. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1) Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran
HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat
lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran
HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
f. LSM Pro-demokrasi dan
HAM
Yang termasuk LSM
ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras
(Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi
dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Indonesia).
Kategori–kategori
pelanggaran hak – hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan
besar – besaran (genocide). e.
Pemerintahan totaliter.
b. Rasialisme resmi. f.
Perusakan kualitas lingkungan.
c. Terorisme
resmi berskala besar. g.
Kejahatan – kejahatan perang.
d. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan– kebutuhan dasar
manusia.
Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan
pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau
diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Beberapa
contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional,
yaitu:
a. Kasus Marsinah
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan
yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut
dengan di PHK-nya 13 buruh.
b. Kasus Trisakti dan
Semanggi
Kasus Trisakti dan
Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei
1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena
peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I
terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa,
sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima)
orang.
c. Kasus Bom Bali
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian
Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan
ratusan yang luka-luka.
Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM antara lain:
a. masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi
manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan
paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan
bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. adanya pandangan HAM
bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara
individualisme dan kolektivisme);
c. kurang berfungsinya
lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d. pemahaman belum merata
tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya
perlindungan HAM antara lain:
1. Kegiatan belajar
bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
2. Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun
peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya
juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
3. Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM,
seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
4. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM,
agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing–
masing;
5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah,
pergaulan, maupun masyrakat;
6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga,
kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar Negara mencegah berbagai
tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak
adil;
9. Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang
dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti,
sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
Upaya
penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara
lain, sebagai berikut:
1. Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi
pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi
sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR
berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos
delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
3. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan
perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima
orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang
bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
Beberapa
contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara
lain :
1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
2. Mendukung para korban
untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3. Tidak mengganggu
jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;
4. Memberikan informasi
kepada aparat penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau
lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan
yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar