Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada
seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan
tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang
bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada
semua bangsa yang ada di muka bumi ini. Proklamasi menjadi tonggak awal
munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh
negara negara lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat
merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang
telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat
meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala
ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang
dimilikinya. Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a. melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka
dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c. mencapai tujuan nasional bangsa.
Proklamasi
Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa
bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di
dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa
Indonesia telah merdeka.
Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal
6 Agustus 1945 di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus
1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang. Hal ini menyebabkan
Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu yang diketuai oleh Amerika Serikat.
Pada saat itulah kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang
kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan
Namun
dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para pejuang. Pejuang
golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini,
Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat
mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak
ingin terburu-buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah
pada saat proklamasi.
Para
pejuang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno
dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, kemudian terkenal sebagai
peristiwa Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu adalah agar Ir. Soekarno dan
Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang.
Sementara
itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan tua yang
diwakili Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo
menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka
diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka
menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.
Mereka
langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang
menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang
diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di sana antara lain
B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk
menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi
Di
kediaman Laksamana Maeda tersebut para pejuang kemerdekaan melakukan rapat
semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut
dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah
yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya
tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi
dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta
(sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu
Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan
naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945,
maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan
bernegara sebagai tata hokum baru atas sebuah negara baru yaitu Negara Indonesia.
Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi pertama bangsa Indonesia serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Konstitusi
sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu
sendiri adalah hokum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hokum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis
ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang
tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai
berikut:
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang
ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur
penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya
seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
e. Sering pula memuat
cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan
yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan
Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala
sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang
Dasar. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di
dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a. Bagian Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar
1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok
Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara, yaitu:
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”.
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”.
Pengungkapan dasar
filsafat Negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Sebagai dasar filsafat negara,
Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta
kaidah moral maupun hukum negara.
b. Bagian Batang Tubuh
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat
pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945 terdiri dari 16 Bab dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37
pasal.
c. Bagian Penutup
Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan Aturan
Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar
untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan
pemerintahan baru.
Penerapan
nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah
ada dan diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga
penopang demokrasi tersebut antara lain :
1) Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur
dan adil;
3) Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
4) Pers yang bebas
5). Sistem peradilan yang bebas dan mandiri
Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan
satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD
1945. Proklamasi kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali
oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara
lain:
1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma
dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk
menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar
tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar
filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Meneruskan
perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai wujud bhakti kita kepada
negara tercinta, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna mencapai
tujuan negara. Tindakan-tindakan positif tersebut antara lain:
1. Bagi para penyelenggara negara:
a. menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan
penuh tanggungjawab guna tecapainya kesejahteraan rakyat;
b. dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan
kepen-tingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan
kesatuan bangsa;
c. menjalankan kehidupan
kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d. menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang
arif dan bijaksana.
e. cerdas dan cermat dalam
bertindak dan mengambil keputusan.
f. menjalankan kebijakan
negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
a. bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita
mewujudkan warga bangsa yang cerdas;
b. tetap menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa dengan tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua, seperti
misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak melakukan perkelahian
antar pelajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesame dengan tetap
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai
Pancasila;
d. melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan
tetap menjunjung tinggi semangat bhineka tunggal ika.
Aktivitas
dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan nasional dalam tata
aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini dapat dilakukan
dengan beberapa aktivitas, diantaranya:
1. sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya;
3. belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan
yang maju setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju;
4. membangun negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk
kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat
usaha produktif untuk menampung tenaga kerja;
6. menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk
saling membantu dalam melakukan pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik
Indonesia;
7. memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap
berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
8. selalu setia kepada
bangsa dan Negara Republik Indonesia;
9. selalu bekerja keras tanpa kenal menyerah untuk membangun negara;
10. menentang segala
penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia;
11. menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku;
12. menghargai perbedaan pendapat,
13. berlaku adil dalam mengambil keputusan,
14. berperan serta dalam pelaksanaan pemilu,
15. mendukung segala
kebijakan politik pemerintah yang merakyat,
16. rela berkorban untuk
membela tanah air dari serangan musuh,
17. selalu setia
mempertahankan keutuhan wilayah negara.
18. kritis terhadap kondisi
kehidupan kesengsaraan rakyat;

Tidak ada komentar:
Posting Komentar