Menurut
Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia itu adalah
mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di
masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia
yang satu dengan manusia yang lainnya Hubungan yang dimaksud adalah hubungan
sosial atau relasi sosial. Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi
sosial, sesuai dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat
menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut norma-norma
yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.
Norma-norma
itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan
larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu
oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia
sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara
hati sanubari manusia.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh
masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota
masyarakat saling hormat menghormati. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan
hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Terdapat tiga ahli hukum yang membuat deļ¬nisi kata hukum, yaitu:
a. Grotius,
“hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.”
b. Imanuel
Kant, “hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menye suaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,
menuruti hukum tentang kemerdekaan.”
c. E.
Utrecht, “hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masya rakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu.”
A.V. Dicey mengungkapkan bahwa negara hukum mengandung
tiga unsur, yaitu:
1) Supremacy
of law, yaitu dalam negara hukum, yang berdaulat atau yang memiliki kekuasaan
tertinggi adalah hukum. Seluruh rakyat atau pemerintah harus tunduk pada hukum
yang berlaku.
2) Equality
before the law, yaitu setiap orang kedudukannya sama di depan hukum tanpa
melihat status dan kedudukan nya.
3) Human
rights, yaitu diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang
dasar.
Unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) tingkah laku dalam pergaulan masyarakat
2) diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3) umumnya bersifat memaksa
4) Sanksi terhadap
pelanggaran.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan
pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban merupakan
syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun
juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian
hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Secara umum tujuan hukum
dirumuskan sebagai berikut:
a. Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
c. Mmenjamin adanya
kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan Hukum:
1) Menurut Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur
tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2) Menurut Van Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan
setiap manusia supaya kepen tingan itu tidak dapat diganggu gugat.
3) Menurut E. Utrecht, yaitu bertugas menjamin
adanya ke pastian hukum dalam pergaulan manusia.
4) Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum
adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis
dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut
hukum kebiasaan).
Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan
Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum
Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hokum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan
suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu
sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara
(daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum
yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari :
a. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan
warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Penduduk
adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Tidak semua orang yang
tinggal dan menetap di Indonesia adala warga Negara Indonesia, Warga negara
Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara
Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan
setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang
ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan
kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat
tertentu, sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah
negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang
pewarganegaraan ke kas negara.
Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara
Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun
diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan
karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan
kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak dan kewajiban
sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal
lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat
sepanjang tetap sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
a. membela tanah air d. Belajar dengan tekun
b. Mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman e. Memelihara
kebersihan
c. Mengharumkan Indonesia f. Berhak memilih teman dan pemimpin
Hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi
hari.
b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya
serta saudara-saudara saya.
c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d. Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma
dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang
– senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
Hak
dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun
b. Mematuhi
tata tertib sekolah.
c. Ketika
bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas
Hak
dan Kewajiban di Masyarakat.
a. Dengan tetangga dan
masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b. Bersama-sama mereka,
kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c. Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak
seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan
orangorang di lingkungan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar