Selasa, 05 Februari 2019

Norma, Hukum, Hak dan Kewajiban



Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial. Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut norma-norma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.

Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a.   Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
c.   Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
d.   Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Terdapat tiga ahli hukum yang membuat definisi kata hukum, yaitu:
a.  Grotius, “hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.”
b.  Imanuel Kant, “hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menye suaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kemerdekaan.”
c.  E. Utrecht, “hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masya rakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu.”

A.V. Dicey mengungkapkan bahwa negara hukum mengandung tiga unsur, yaitu:
1)      Supremacy of law, yaitu dalam negara hukum, yang berdaulat atau yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum. Seluruh rakyat atau pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku.
2)      Equality before the law, yaitu setiap orang kedudukannya sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukan  nya.
3)      Human rights, yaitu diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang dasar.

Unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a.   Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1)   tingkah laku dalam pergaulan masyarakat      
2)   diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3)   umumnya bersifat memaksa
4)   Sanksi terhadap pelanggaran.
b.   Ciri-ciri hukum yaitu:
1)   Adanya perintah dan/atau larangan
2)   Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a.   Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.   Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.   Mmenjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Tujuan Hukum:
1)      Menurut Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2)      Menurut Van Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya kepen tingan itu tidak dapat diganggu gugat.
3)      Menurut E. Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya ke pastian hukum dalam pergaulan manusia.
4)      Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.  

Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hokum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari :
a.   Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.   Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga Negara Indonesia, Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu, sebagai berikut :
a.   Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c.   Sehat jasmani dan rohani;
d.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f.    Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g.   Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h.   Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a.   Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;
d.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i.     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.     Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.     Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n.   Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o.   Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
a.     membela tanah air                                             d.   Belajar dengan tekun
b.     Mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman      e.         Memelihara kebersihan
c.     Mengharumkan Indonesia                                 f.    Berhak memilih teman dan pemimpin


Hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a.   Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b.   Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c.   Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d.   Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.

Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a.   Belajar dengan tekun                                     
b.   Mematuhi tata tertib sekolah.
c.  Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas

Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
a.   Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b.   Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c.   Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar