Senin, 07 Januari 2019

Peran Indonesia dalam Era Globalisasi


Setiap negara mempunyai kebijakan atau politik luar negeri. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah internasional. Kebijakan luar negeri suatu Negara dipengaruhi:

1.     Faktor Luar Negeri                                                 2.     Faktor Dalam Negeri
Tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain:
1.     mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
2.     memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
3.     meningkatkan perdamaian internasional;
4.     meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia:
a.     Pancasila sebagai Landasan Ideal, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b.     Landasan Konstitusional, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, antara lain:
1.         Perwakilan Diplomatik yaitu pertukaran perwakilan diplomatic antar negara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat perwakilan diplomatik disebut diplomat. Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik, antara lain:
a.     Kekebalan terhadap Alat Kekuasaan Negara Penerima Kekebalan seperti ini dibutuhkan dalam rangka melindungi seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas.
b.     Berhak Mendapat Perlindungan Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat perlindungan dari gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
c.     Memiliki Wewenang untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, meskipun tidak mutlak.
d.     Rumah Tinggal dan Gedung Kedutaan Bebas dari Penggeledahan. Menurut perjanjian internasional rumah tinggal dan gedung kedutaan, halaman, tempat terpancang bendera dan lambang Negara pengirim disebut ekstra teritorial.
e.     Kekebalan Surat-Menyurat Diplomatik untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Seorang diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai keistimewaan diplomatik, seperti:
a.     Bebas dari kewajiban membayar pajak, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak orang asing, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
b.     Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk, bea keluar, cukai terhadap barang-barang yang masuk atau yang keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
Tugas seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
a.     wakil negara Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional dalam menjalin hubungan antardua negara;
b.     melindungi warga negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan;
c.     meningkatkan hubungan dengan negara lain;
d.     melaksanakan pengamatan, penilaian, dan membuat laporan;
e.     memberi bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara tempat ia ditugaskan;
f.      menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
g.     melaksanakan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa:
a.     Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden, duta besar dibantu oleh beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas:
1)     Atase Pertahanan, dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional Indonesia dari Departemen Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada Departemen Luar Negeri.
2)     Atase Teknik adalah pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan dan Keamanan atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugastugas teknis sesuai dengan tugas departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
b.     Perutusan Tetap Republik Indonesia, ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Perutusan tetap Republik Indonesia kedudukannya sama dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Contohnya Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
c.     Kuasa usaha sementara yang merupakan Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
2.         Perwakilan Konsuler merupakan wakil Negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara pengirim. Perwakilan konsuler di negara lain, seperti:
a.     Konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
b.     Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul
Berbagai organisasi internasional:
1.         Konferensi Asia Afrika, bangsa Indonesia prihatin terhadap Negara Negara di Asia dan Afrika yang masih mengalami penjajahan. Untuk itu, Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamijoyo pada kesempatan menghadiri Konferensi Kolombo di Sri Lanka berpendapat pentingnya menggalang kerja sama di antara negara-negara di Asia dan Afrika.
2.         Gerakan Nonblok, selesainya Perang Dunia II, di dunia ini muncul dua blok kekuatan di dunia, yaitu blok Barat dan blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka tidak mau dipengaruhi oleh kedua blok tersebut. Untuk itu mereka  mendirikan organisasi Gerakan Nonblok. Pemrakarsa terbentuknya Gerakan Nonblok:
a.     Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia)                                     d.     Presiden Sukarno (Indonesia)
b.     Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru (India)             e.     Presiden Kwanu NKrumah (Ghana)
c.     Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir)
3.         Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965 pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang kala itu sedang bermusuhan dengan Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar