Setiap negara mempunyai kebijakan
atau politik luar negeri. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan
nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia
internasional. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif,
sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Bebas, artinya
bahwa Indonesia
tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini.
Aktif, artinya Indonesia
dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan
masalah-masalah internasional. Kebijakan luar negeri suatu Negara dipengaruhi:
Tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain:
1. mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
2. memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat;
3. meningkatkan
perdamaian internasional;
4. meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia:
a. Pancasila sebagai
Landasan Ideal, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan
sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan
Konstitusional, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea
keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, antara
lain:
1. Perwakilan
Diplomatik yaitu pertukaran perwakilan diplomatic antar negara yang dilakukan
dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat perwakilan
diplomatik disebut diplomat. Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik,
antara lain:
a. Kekebalan
terhadap Alat Kekuasaan Negara Penerima Kekebalan seperti ini dibutuhkan dalam
rangka melindungi seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan
tugas.
b. Berhak Mendapat
Perlindungan Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat
perlindungan dari gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
c. Memiliki Wewenang
untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk
menolak bersaksi di pengadilan, meskipun tidak mutlak.
d. Rumah Tinggal dan
Gedung Kedutaan Bebas dari Penggeledahan. Menurut perjanjian internasional rumah
tinggal dan gedung kedutaan, halaman, tempat terpancang bendera dan lambang Negara
pengirim disebut ekstra teritorial.
e. Kekebalan
Surat-Menyurat Diplomatik untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang
dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang
diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat,
laut, maupun udara.
Seorang diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai
keistimewaan diplomatik, seperti:
a. Bebas dari
kewajiban membayar pajak, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan,
pajak orang asing, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
b. Bebas dari
kewajiban pabean atau bea masuk, bea keluar, cukai terhadap barang-barang yang
masuk atau yang keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
Tugas seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
a. wakil negara Indonesia di
negara penerima atau organisasi internasional dalam menjalin hubungan antardua
negara;
b. melindungi warga
negara Indonesia
di negara tempat ia ditugaskan;
c. meningkatkan
hubungan dengan negara lain;
d. melaksanakan
pengamatan, penilaian, dan membuat laporan;
e. memberi bimbingan
dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara
tempat ia ditugaskan;
f. menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
g. melaksanakan
urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
Perwakilan
diplomatik Indonesia
di luar negeri dapat berupa:
a. Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden, duta besar dibantu oleh
beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas:
1) Atase Pertahanan,
dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional Indonesia dari Departemen
Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada Departemen Luar Negeri.
2) Atase Teknik adalah
pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan dan Keamanan
atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada Departemen Luar Negeri untuk
melaksanakan tugastugas teknis sesuai dengan tugas departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen.
b. Perutusan Tetap
Republik Indonesia,
ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Perutusan tetap Republik Indonesia
kedudukannya sama dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Contohnya
Duta Besar Indonesia
untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
c. Kuasa usaha sementara
yang merupakan Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar
Negeri.
2. Perwakilan
Konsuler merupakan wakil Negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam
bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara pengirim. Perwakilan konsuler
di negara lain, seperti:
a. Konsulat jenderal
yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
b. Konsulat yang
dipimpin oleh seorang konsul
Berbagai organisasi internasional:
1. Konferensi
Asia Afrika, bangsa Indonesia
prihatin terhadap Negara Negara di Asia dan Afrika yang masih mengalami
penjajahan. Untuk itu, Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamijoyo pada
kesempatan menghadiri Konferensi Kolombo di Sri Lanka berpendapat pentingnya
menggalang kerja sama di antara negara-negara di Asia dan Afrika.
2. Gerakan
Nonblok, selesainya Perang Dunia II, di dunia ini muncul dua blok kekuatan di
dunia, yaitu blok Barat dan blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka tidak mau
dipengaruhi oleh kedua blok tersebut. Untuk itu mereka mendirikan organisasi Gerakan Nonblok. Pemrakarsa
terbentuknya Gerakan Nonblok:
a. Presiden
Josef Broz Tito (Yugoslavia)
d. Presiden Sukarno (Indonesia)
b. Perdana
Menteri Pandith Jawaharlal Nehru (India)
e. Presiden Kwanu NKrumah (Ghana)
c. Presiden
Gamal Abdul Nasser (Mesir)
3. Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia
pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada
tanggal 7 Januari 1965 pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari
keanggotaan PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang kala itu sedang bermusuhan dengan Indonesia
menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar